Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo menilai amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI merupakan momentum persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasalnya, kata dia, penegakan hukum terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.
"Itu lah kemudian mengapa lahir amnesti dan abolisi dari Presiden, pengampunan dari Presiden. Karena ingin komponen bangsa kita bersatu," kata Rudianto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, Rudianto menuturkan amnesti dan abolisi turut menjadi koreksi bagi penegak hukum di Indonesia agar menegakkan hukum dengan mempertimbangkan hukum dengan murni.
Apabila tidak murni mempertimbangkan hukum, kata dia, maka menjadi kontroversi yang menimbulkan polemik dan kegaduhan.
Anggota komisi DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu pun mengingatkan agar para penegak hukum menjadikan berbagai pidato Presiden Prabowo Subianto sebagai panduan moral dan sumber etis dalam menegakkan hukum.
Dikatakan bahwa dalam setiap kesempatan berpidato, Presiden selalu menegaskan korupsi, narkoba, serta judi daring (online) merupakan musuh negara.
Dengan seruan Presiden yang kuat tersebut, Rudianto berpendapat kemajuan pemberantasan korupsi, narkoba, serta judi daring belakangan ini luar biasa
"Ada peningkatan, baik pengungkapan judi online, pengungkapan narkoba, dan tiga institusi penegak hukum, polisi, jaksa, dan KPK sudah bergerak dalam pemberantasan korupsi. Sudah mulai on the track," ucap dia.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Terbaru, abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, yang antara lain kepada Hasto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan simbol rekonsiliasi bangsa.
Supratman mengatakan di dalam negeri, terdapat kepentingan untuk melakukan konsolidasi serta menjaga persatuan di tengah situasi saat ini.
"Presiden ingin mengajak semua komponen bangsa, semua kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, ayo kita bersama-sama bersatu," kata Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (4/8).
Dengan demikian, ia menegaskan Presiden maupun Kementerian Hukum sama sekali tidak mau mempersoalkan tentang proses hukum yang sudah dilakukan pengadilan maupun proses sebelumnya yang telah dilaksanakan terhadap penerima abolisi dan amnesti.
Baca juga: Menkum tegaskan amnesti-abolisi diberikan bukan untuk urusan personal
Baca juga: Menkum: Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.