Anggota DPR minta jangkauan siaran Piala Dunia 2026 diperluas

1 day ago 3

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan meminta kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI agar jangkauan siaran Piala Dunia 2026 diperluas karena lisensi penyiaran itu dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang notabene adalah uang rakyat.

Dia mengatakan bahwa tolok ukur keberhasilannya bukan sekadar siaran itu tayang, melainkan dampak dan manfaat yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Jadi outcome-nya adalah dampak dan pengaruhnya kepada masyarakat. Misalnya, kebahagiaan dan semangat sportivitas masyarakat Indonesia setelah menonton Piala Dunia ini seperti apa? Itu yang harus menjadi tolok ukur TVRI," kata Putra di Jakarta, Rabu.

Dia pun menyoroti soal laporan Dewan Pengawas TVRI yang menyebutkan kesiapan jangkauan siaran berada pada angka 75 persen.

Baca juga: Komisi VII: TVRI sudah tandatangani kontrak hak siar Piala Dunia

Menurut mantan jurnalis senior ini, sisa 25 persen wilayah tanpa siaran adalah fakta yang sulit diterima karena melanggar hak mereka untuk bisa menyaksikan pertandingan kelas dunia ini.

Demi asas keadilan, menurut dia, seluruh rakyat Indonesia di pelosok manapun harus bisa menikmati tayangan tersebut.

Dia meminta TVRI memanfaatkan sisa waktu tiga bulan sebelum kick off untuk bekerja ekstra keras dan melibatkan pemerintah agar 25 persen warga itu terpenuhi haknya.

Ia mendesak TVRI memperluas infrastruktur ke area-area yang selama ini tidak terjangkau (blank spot).

"Gunakan waktu tiga bulan ini semaksimal mungkin supaya makin banyak orang Indonesia yang tidak terjangkau siaran TVRI, jadi bisa menonton. Itulah esensi lembaga penyiaran publik," kata dia.

Baca juga: Komisi VII dukung siaran Piala Dunia oleh TVRI beri kegembiraan rakyat

Baca juga: Ketua Komisi VII DPR bangga TVRI dapat hak siar Piala Dunia 2026

Baca juga: ANTARA komitmen jadi mitra utama TVRI gelorakan Piala Dunia 2026

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |