Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai inisiatif soal penggalangan dana sebaiknya berasal dari masyarakat dan mekanismenya juga dikembalikan kepada masyarakat agar lebih transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan resistensi publik.
Hal tersebut disampaikan Khozin menanggapi penggalangan dana oleh pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam SE Gubernur Jabar Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).
“Prinsipnya, inisiatif penggalangan dana seharusnya muncul dari masyarakat, bukan dari pemerintah,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pemerintah daerah sebaiknya lebih berperan dalam memfasilitasi gerakan sosial, tetapi bukan sebagai pihak yang secara langsung memungut atau mengelola dana.
Meski demikian Khozin juga menegaskan bahwa hal itu sah secara hukum. Dasar hukum penggalangan dana yang dilakukan Pemda tercantum di sejumlah aturan seperti Pasal 36 UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 75 PP 29 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Secara normatif, tidak ada soal. Meski ketentuan ini jarang dilakukan oleh pemerintah dalam menggalang dana untuk kepentingan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Menurut pengasuh PP Al-Khozini, Jember ini, pendekatan partisipatif lebih sesuai dengan semangat otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Selain mencegah kesalahpahaman publik, cara ini juga memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap kegiatan sosial di daerahnya.
“Inisiatif dari masyarakat lebih baik semakin ditingkatkan dengan memfasilitasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” kata Khozin.
Khozin mengusulkan agar Surat Edaran yang diteken oleh Gubernur Jawa Barat tersebut dapat ditinjau ulang di tengah resistensi publik. Menurut dia, meski legal, tetapi dari aspek sosiologs masyarakat kurang tepat.
“Sebaiknya, penggalangan dana dilakukan oleh pihak di luar negara dengan tetap berpegang pada aturan seperti mekanisme penggalangan, distribusi, dan pelaporan,” ujarnya.
Khozin meyakini inisiasi yang muncul dari masyarakat jauh lebih efektif dan maksimal. Apalagi, sambung Khozin, Indonesia merupakan negara rangking 1 di dunia dalam indeks kedermawanan dunia (Wolrd Giving Index) sejak 2017 hingga 2024 lalu versi Charities Aid Foundation (CAT).
“Masyarakat Indonesia paling dermawan di dunia, biarkan itu organik dari bawah. Negara memfasilitasi dan membuat regulasi agar spirit warga difasilitasi dengan baik,” tutur Khozin.
Baca juga: Gerakan Sehari Seribu di Jabar dinilai berpotensi langgar UU PUB
Baca juga: Komisi II DPR: Donasi ASN Bali harus bersifat sukarela agar sah
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.