Anggota DPR dukung rencana Dam Haji dengan penyembelihan di Indonesia

2 weeks ago 7
Kolaborasi dengan Baznas memastikan penyaluran daging Dam berlangsung sesuai kaidah syariah, tepat sasaran, dan menjangkau wilayah khususnya 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Ini mengonversi kewajiban ibadah menjadi program pengentasan kemiskinan y

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Derta Rohidin mendukung penuh rencana Kementerian Haji dan Umrah terkait tata kelola Dam (Denda/Diyat) Haji 2026 dengan opsi penyembelihan di Indonesia.

"Wacana pemotongan Dam haji di Tanah Air adalah langkah rasional dan progresif yang harus kita dukung bersama. Ini bukan sekadar persoalan logistik ibadah, tetapi merupakan perwujudan kemandirian umat dan peluang besar untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan di sektor peternakan," kata Derta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VIII, Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, menjelaskan kementeriannya membuka opsi perbaikan tata kelola dam haji untuk 2026 berupa penyembelihan hewan dam haji di Indonesia.

Skema ini melibatkan berbagai pihak seperti Baznas, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta Asosiasi Peternak Domba.

Tujuannya tidak hanya untuk mempermudah jamaah haji, tapi juga untuk memperkuat ekosistem haji dan ekonomi umat melalui penguatan rantai pasok hewan yang sehat dan terstandar

Baca juga: Kementerian Haji: Pelunasan haji tahap pertama sampai 23 Desember

Berdasarkan data kuota haji Indonesia tahun 2026 yaitu sebanyak 221.000 jamaah, dan mayoritas jamaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu, yaitu mendahulukan ibadah umrah, lalu dilanjutkan dengan ibadah haji pada tahun yang sama, sehingga wajib membayar dam (denda) dengan cara menyembelih seekor kambing atau puasa 10 hari bagi yang tidak mampu.

Menurut data kemenag, tahun 2024 ada sekitar 214.567 ekor kambing yang digunakan untuk dam.

Menurut Legislator dari dapil Bengkulu ini, potensi jumlah hewan Dam yang begitu besar ini merupakan kekuatan ekonomi yang signifikan. Jika skema penyembelihan dialihkan ke Indonesia, dengan opsi tata kelola dam yang baru ini, maka manfaat daging Dam yang sebelumnya terpusat di Arab Saudi akan didistribusikan langsung kepada mustahik di seluruh Nusantara melalui jejaring Baznas.

"Kolaborasi dengan Baznas memastikan penyaluran daging Dam berlangsung sesuai kaidah syariah, tepat sasaran, dan menjangkau wilayah khususnya 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Ini mengonversi kewajiban ibadah menjadi program pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan," ujarnya

Untuk memastikan wacana tata kelola dam ini bisa berjalan efektif dan berkelanjutan, Derta mengusulkan perlunya ada regulasi khusus yang jelas mengenai mekanisme pembayaran dam di tanah air.

Baca juga: Kemenhaj sebut pelunasan haji diberikan setelah lolos kesehatan

Selain itu, Derta juga mendorong agar sistem pembayaran dam jamaah bisa dilakukan secara terpusat, baik melalui Baznas ataupun Lembaga keuangan syariah yang ditunjuk, bekerjasama dengan KBIHU untuk memudahkan tracking dan akuntabilitas.

Derta juga mendorong perlunya ada Klaster Peternakan Dam Haji (KPDH) dengan melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan) di berbagai sentra peternakan yang ada di wilayah Jawa, Sumatera dan Banten.

"KPDH ini harus memiliki standar kualitas ternak yang ketat dan mekanisme pengadaan yang transparan, sehingga peternak dapat mempersiapkan stok jauh hari sebelum musim haji," kata Derta.

Agar rencana tata kelola penyembelihan dam haji sukses, ia juga mengusulkan perlunya optimalisasi teknologi dan peningkatan kapasitas Rumah Potong Hewan (RPH).

Optimalisasi teknologi dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengemasan daging untuk menjamin daya tahan dan mempermudah distribusi ke seluruh wilayah, sedangkan peningkatan kapasitas RPH perlu keterlibatan swasta dan pemerintah seperti BPJPH untuk jaminan kehalalan dan BPOM untuk pengawasan standar kesehatan di daerah klaster.

"Kebijakan ini adalah manifestasi dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Dengan sinergi yang kuat antara Kemenhaj, Baznas, Kementan, dan Komisi VIII DPR RI, kita dapat mewujudkan tata kelola dam haji yang syar'i, sejahtera, dan mandiri untuk tahun 2026 dan seterusnya. Mari kita jadikan dam haji sebagai motor penggerak ekonomi mustahik dan peternak Indonesia," tuturnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |