Analis sebut penertiban parkir liar seharusnya dilakukan Satpol PP

2 months ago 25

Jakarta (ANTARA) - Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan berpendapat penertiban parkir liar menggunakan mobil derek seharusnya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukannya petugas Dinas Perhubungan karena penegakan peraturan daerah (Perda) parkir merupakan tugas Satpol PP.

"Seharusnya mobil derek itu digunakan oleh Satpol PP, bukan Dishub. Sesuai perintah Gubernur Jakarta bahwa berdasarkan UU diatur penegak perda adalah Satpol PP," kata dia melalui pesan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: DKI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atasi parkir liar

Azas merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satpol PP adalah penegak perda. Satpol PP, lanjut dia, memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.

Dia lalu merujuk Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada (peraturan kepala daerah) menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

"Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satpol PP tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada," ujarnya.

Hingga saat ini petugas Dishub DKI masih melakukan penegakan Perda Parkir atas nama penertiban parkir liar. Namun, dia menyayangkan ada oknum yang justru memeras dan melakukan pungutan parkir liar.

Baca juga: DPRD fokus menuntaskan permasalahan pengelolaan perparkiran

"Pemandangan dan kejadian memeras dan pungli terhadap preman serta jukir liar inilah yang menjadikan Jakarta dikotori parkir liar," kata Azas.

Dia mengatakan upaya merevisi Perda Parkir belum cukup untuk memperbaiki manajemen parkir Jakarta. Menurut dia, untuk mengatasi parkir liar, maka politik perparkiran Jakarta harus membersihkan dan membangun manajemen parkir yang bersih dan tidak korupsi.

Adapun manajemen parkir Jakarta yang bersih dan tidak korup agar dapat mewujudkan tiga fungsi parkir, yakni parkir sebagai subsistem transportasi, parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), parkir sebagai layanan publik.

Azas berkomentar terkait video yang beredar di media sosial, menggambarkan kejadian sopir bajaj yang diduga memberikan pungli berupa sebungkus rokok oleh seorang oknum pegawai dinas perhubungan Jakarta yang membawa mobil derek parkir liar.

Dia menduga pungli parkir liar berarti sudah menahun. Karena itu, dia mempertanyakan alasan pembiaran oleh Dinas Perhubungan DKI.

"Mengapa parkir liar dibiarkan dan terus diperas oleh oknum dishub Jakarta?," kata Azas.

Baca juga: Pram minta Kadishub DKI usut dugaan pungli petugas Dishub di Salemba

Baca juga: Dishub DKI masih periksa petugas yang diduga lakukan pungli

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih memeriksa petugas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada seorang pengemudi bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan pemeriksaan dilakukan kendati ada informasi bahwa pengemudi bajaj ternyata dimintai tolong petugas membeli rokok.

"Terkait hal ini kami tetap akan lakukan pemeriksaan kepada jajaran yang bersangkutan pada Senin," ujar dia.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi mengidentifikasi petugas yang diduga terlibat, menelusuri kendaraan yang digunakan, dan lokasi kejadian.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |