Jakarta (ANTARA) - Anak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan (Kemhan) berinisial MSK (23) meminta maaf kepada para korban yang ditabraknya di Jalan Palmerah Barat II, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin (20/1) dini hari itu menyebabkan seorang seorang pria berinisial TR meregang nyawa usai mendapatkan perawatan medis,sementara pengendara sepeda motor berinisial TN dan pengendara mobil berinisial S dan MES mengalami luka-luka.
"Kepada korban dan keluarga korban, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga bersedia memaafkan saya," ujar MSK kepada para korban dalam tayangan video yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Anak ASN Kemhan yang tabrak orang di Palmerah jadi tersangka
Dalam tayangan video itu terlihat mata kiri MSK masih tertutup perban, sementara mata kanannya nampak memar akibat dikeroyok massa di lokasi kecelakaan.
MSK yang mengenakan kaos bergaris itu menyalami para korban yang sudah berangsur membaik usai mendapat luka serius akibat kecelakaan itu.
Korban pertama yang disalami MSK nampak masih mengenakan tongkat sebagai alat bantu jalan, sementara korban lainnya nampak sudah sehat. MSK juga menerima sejumlah nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Udah ya terakhir, jangan diulangi lagi, kasihan yang enggak bisa jalan," kata salah satu korban yang kakinya masih diperban.
Baca juga: Kasus mobil pelat dinas Kemhan tabrak orang di Palmerah berujung damai
Kasus itu pun kini berujung damai setelah pelaku MSK dan para korban sepakat menyelesaikan perkara itu.
"Sudah selesai, sudah selesai dengan kekeluargaan," ungkap Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Meskipun sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, MSK bersama para korban sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur damai.
"Dasarnya kita 'restorative justice' kan adanya kesepakatan antara yang berperkara," kata Joko.
Baca juga: Pernyataan Kemhan soal mobil pelat dinas TNI tabrak orang di Palmerah
Sementara itu, Joko tidak berkomentar terkait biaya kompensasi yang diberikan pelaku MSK terhadap para korban.
"Kalau bentuk ganti rugi bukan ranah saya, itu antara keluarga tersangka dan korban. Kami hanya menangani perkara laka lantas, perdamaian. Kompensasi bukan ranah kita," kata Joko.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025