AMPHURI nyatakan siap kawal revisi UU Haji

2 months ago 17

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menegaskan komitmennya dalam mengawal revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).

Pengawalan tersebut, menurut Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, dilakukan agar hasil dari revisi undang-undang itu memuat beragam aturan yang berpihak pada semua pihak, termasuk para pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

"Dengan penuh keyakinan dan optimis, kami siap berkolaborasi, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses amandemen UU tersebut,” kata Firman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurutnya, potensi ketidakberpihakan itu dapat dilihat dari ketiadaan draf resmi revisi UU Haji pada saat ini. AMPHURI mengkhawatirkan ketiadaan draf dapat memunculkan kebijakan baru yang tidak mempertimbangkan keberlangsungan usaha penyelenggaraan haji dan umrah.

Baca juga: AMPHURI: Umrah mandiri tak perlu diatur dalam UU Haji dan Umrah

Sejalan dengan itu, AMPHURI mendorong DPR, khususnya Badan Legislasi dan Komisi VIII, untuk segera mengumumkan naskah resmi RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 agar pembahasan dapat melibatkan masukan publik secara lebih luas.

“AMPHURI juga berharap dalam perubahan UU tersebut terdapat pemisahan yang jelas antara regulator dan operator agar fungsi pengawasan lebih efektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujar menambahkan.

Komitmen itu pun telah ditegaskan AMPHURI dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 yang digelar di Yogyakarta, Minggu (20/7), dengan tema Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI Go Global.

Dalam Mukernas yang menghadirkan dialog publik terkait revisi UU Haji itu, terdapat hal lain pula yang disoroti AMPHURI bersama sejumlah narasumber lain dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama, dan pelaku usaha.

Di antaranya, Mukernas AMPHURI menyoroti persiapan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Asosiasi itu mendorong agar persiapan haji dilakukan tepat waktu. Lalu, AMPHURI juga menekankan pentingnya penataan ulang sertifikasi pembimbing ibadah haji dengan standar kompetensi yang jelas dan terintegrasi ke dalam sistem Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Organisasi itu meminta agar pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi pembimbing ibadah haji dipisahkan untuk menjaga kualitas pembimbing di lapangan.

Berikutnya, Firman menegaskan bahwa AMPHURI bersama 742 anggotanya tetap solid dan konsisten dalam memperjuangkan perbaikan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

Baca juga: Amphuri sarankan jamaah furoda gagal berangkat dialihkan ke haji khusus

Baca juga: AMPHURI nilai Badan Haji wujud kepedulian Prabowo pada urusan haji

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |