Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materiil UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tersebut diajukan terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 29 ayat (2).
“AMPHURI selaku Pemohon I, dalam kesempatan ini mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025 secara nyata dan sah untuk merepresentasikan konstitusional para anggota AMPHURI,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur di Jakarta, Senin.
Firman M. Nur mengatakan pihaknya selaku Pemohon I menghadiri sidang pendahuluan di MK pada Senin. Sidang tersebut merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama atas permohonan yang diajukan bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.
Dalam sidang tersebut, Firman menyampaikan bahwa pengaturan mengenai Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi AMPHURI.
Kerugian tersebut antara lain berupa hilangnya kepastian hukum akibat tidak adanya definisi dan batasan normatif mengenai Umrah Mandiri.
Selain itu, menurutnya, terdapat perlakuan hukum yang tidak setara antara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang berada di bawah rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur Umrah Mandiri yang tidak dikenakan kewajiban sepadan.
Baca juga: Anggota DPR sebut umrah mandiri tak boleh abaikan perlindungan jamaah
Kondisi tersebut juga dinilai melemahkan peran kelembagaan AMPHURI sebagai mitra strategis negara dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah.
“Pengaturan Umrah Mandiri telah menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon I yang bersifat berkelanjutan, berupa hilangnya kepastian hukum, diskriminasi regulatif terhadap anggota, serta degradasi peran kelembagaan Pemohon I dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah nasional,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Firman Adi Candra, menyatakan ketiadaan definisi Umrah Mandiri dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ia menilai ketidakjelasan tersebut berdampak langsung terhadap pola penyelenggaraan umrah, hubungan hukum antara jamaah dan PPIU, serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada jamaah.
Selain Pasal 1, Pemohon juga menguji Pasal 86 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri.
Frasa “Umrah Mandiri” dinilai menimbulkan dualisme rezim hukum dan membuka ruang penyelenggaraan umrah di luar sistem kelembagaan resmi tanpa kejelasan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.
“Dengan demikian Norma ini menyebabkan perlakuan hukum tidak setara,” kata Firman Candra.
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan uji materiil terhadap Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf (d) dan (e), serta Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025.
Baca juga: Kemenhaj: Regulasi umrah mandiri jawab dinamika kebijakan Arab Saudi
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































