AMAN harapkan rencana strategis pemerintah penuhi hak masyarakat adat

1 week ago 3
Kami berharap pemerintah yang baru membuat suatu perencanaan yang strategis untuk lima tahun yang akan datang

Jakarta (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengharapkan pemerintah membuat perencanaan strategis terkait isu masyarakat adat dalam beberapa tahun ke depan, termasuk untuk pemenuhan hak-haknya.

"Kami berharap pemerintah yang baru membuat suatu perencanaan yang strategis untuk lima tahun yang akan datang," kata Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi dalam konferensi pers jelang pelaksanaan Asia Land Forum 2025 yang dipantau daring dari Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan perencanaan strategis itu termasuk terkait pemenuhan hak masyarakat adat, seperti pengakuan atas wilayah adat. Pemenuhan hal tersebut sesuai dengan AstaCita yang diusung pemerintah baru, termasuk pemenuhan hak asasi manusia.

Baca juga: AMAN minta pemerintah utamakan pemenuhan hak masyarakat adat

Terkait hal itu dia mengharapkan kehadiran perwakilan pemerintah, termasuk Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, untuk hadir di Asia Land Forum yang digelar pada 17-21 Februari 2025, agar dapat menyamakan visi mengenai isu agraria, termasuk yang terkait masyarakat adat.

Langkah itu penting mengingat pihaknya melihat masih terjadi konflik agraria terkait daerah yang disebutnya sebagai wilayah adat.

AMAN mencatat selama periode 2014-2024 terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat mencakup lahan seluas 11,07 juta hektare. Akibatnya 925 orang anggota masyarakat adat dikriminalisasi.

Baca juga: AMAN minta DPR segera sahkan RUU Masyarakat Adat

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyampaikan Asia Land Forum 2025 rencananya akan dihadiri 500 orang perwakilan organisasi masyarakat sipil dan internasional dari 15 negara di Asia, menjadi momentum untuk duduk bersama untuk membicarakan bagaimana mengatur ulang sistem agraria dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Pembangunan tanpa perencanaan agraria yang berkeadilan, lanjutnya, dapat berdampak kepada kelompok rentan termasuk petani, masyarakat adat, serta sejumlah kelompok lainnya.

"Isu hak atas tanah itu menjadi sangat penting, sebab ada urgens,i ada relevansi untuk membicarakan bagaimana memastikan ada kepastian hukum hak atas tanah untuk kelompok-kelompok yang selama ini termarjinalkan dalam struktur agraria, termasuk petani, masyarakat adat, nelayan," kata Dewi Kartika.

Baca juga: Kemendagri dorong pemda terbitkan perda hak adat atas tanah ulayat

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |