Jakarta (ANTARA) - Musisi muda Alex Teh meminta pemerintah untuk lebih memperjelas sistem pembayaran royalti yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di industri musik.
"Kayaknya sebagai musisi muda itu ya (aku ikut terdampak). Aku tahu situasi ini dan mungkin sistemnya harus diperbaiki ya," kata Alex saat berkunjung ke ANTARA Heritage Center di Jakarta, Kamis.
Penyanyi kelahiran 2003 itu mengatakan peraturan pemerintah harus berpihak pada rakyat. Sebab, terdapat kemungkinan penyanyi atau band kecil di kafe atau restoran tidak dapat membayar tarif royalti yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: LMKN dipandang perlu memperjelas mekanisme pembagian royalti musik
Otorita yang membuat kebijakan pun juga perlu memperhatikan situasi penulis lagu pembayaran royalti bisa lebih terstruktur dan jelas alurnya. Adapun alur yang dia maksud yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan atau musik.
"Kita tahu ini arahnya bakal ke mana, dan yang menerima juga. Jadi kita harus lebih transparan," ucap Alex.
Baca juga: PHRI berencana temui AKSI untuk bahas masalah pembayaran royalti musik
Sebelumnya, Kementerian Hukum menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. Pembayaran royalti juga termasuk pada pemutaran lagu-lagu barat.
Dalam penerapannya, aturan tersebut kini mendapat banyak kritikan dari banyak pihak baik asosiasi maupun musisi sendiri. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) misalnya, yang pada hari ini meminta kehadiran pemerintah untuk memperjelas aturan soal royalti.
Baca juga: Ekonom: Aturan royalti penggunaan lagu di tempat usaha harus jelas
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B. Sukamdani mengatakan akan membawa usulan revisi kepada DPR RI dan mengagendakan pertemuan dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) untuk membahas soal izin penggunaan karya para musisi untuk diputar di hotel dan restoran.
Baru-baru ini, penyanyi Ari Lasso juga menyatakan kekecewaannya atas keputusan pembayaran royalti yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Buntut dari kekecewaan itu kemudian membuatnya membebaskan para penyanyi untuk membawakan karya ciptaannya di kafe.
Baca juga: PHRI NTB menyerukan kafe dan restoran untuk tidak memutar musik
Baca juga: Putar musik di tempat usaha harus bayar royalti, ini aturannya!
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.