Akreditasi untuk memvalidasi budaya mutu, bukan pertunjukan

5 hours ago 1
Akreditasi seharusnya memvalidasi budaya mutu yang telah dibangun melalui penjaminan mutu internal dan berlangsung setiap hari

Jakarta (ANTARA) - Akreditasi, selama ini, dikenal sebagai salah satu instrumen penting untuk memastikan mutu satuan pendidikan.

Sekolah, madrasah, perguruan tinggi, dan program studi dinilai berdasarkan sejumlah standar dan indikator untuk menentukan sejauh mana mutu penyelenggaraan pendidikannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Di balik itu, ada pertanyaan mendasar yang perlu kita ajukan: Apakah mutu pendidikan memang seharusnya, terutama dibuktikan, ketika akreditasi berlangsung? Pertanyaan ini penting karena mutu pendidikan sesungguhnya bukan peristiwa sesaat. Mutu adalah hasil dari proses yang berlangsung setiap hari.

Sekolah atau program studi yang bermutu bukanlah yang hanya tampak baik ketika akan divisitasi asesor, melainkan yang secara konsisten mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan memperbaiki penyelenggaraan pendidikannya.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita memperkuat paradigma penjaminan mutu pendidikan. Mutu dibangun dari dalam melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), sedangkan akreditasi berfungsi, terutama sebagai validator eksternal terhadap budaya mutu yang telah dibangun tersebut.

Dibangun dari dalam

Penjaminan mutu internal tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif. SPMI pada hakikatnya merupakan sistem yang memungkinkan setiap satuan pendidikan mengetahui posisi mutunya, menetapkan target, menemukan kesenjangan, melakukan perbaikan, memantau hasil, dan menggunakan hasil evaluasi untuk menentukan langkah berikutnya.

Dengan demikian, SPMI sesungguhnya merupakan siklus perbaikan berkelanjutan. Siklus itu berlaku bukan hanya pada sekolah dan madrasah di pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga berlaku pada perguruan tinggi dan program studi.

Program studi, misalnya, seharusnya secara berkala mengetahui apakah kurikulumnya relevan, bagaimana mutu pembelajarannya, bagaimana capaian mahasiswa, bagaimana kinerja dosen, bagaimana pengalaman mahasiswa, bagaimana lulusan terserap dalam dunia kerja, serta bagaimana masukan dari pengguna lulusan digunakan untuk memperbaiki program.

Jika proses tersebut dilakukan secara konsisten, lama-kelamaan penjaminan mutu tidak lagi dirasakan sebagai pekerjaan tambahan akan tetapi menjadi budaya mutu. Dalam budaya mutu, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dosen, pengelola program studi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan memahami bahwa mutu bukan tanggung jawab unit tertentu saja. Mutu menjadi bagian dari cara organisasi bekerja.


Bukan pertunjukan


Masalah muncul apabila akreditasi justru menjadi momentum tersendiri yang terpisah dari kehidupan sehari-hari satuan pendidikan. Ketika akreditasi akan berlangsung, sekolah atau program studi sibuk mengumpulkan dokumen, menata bukti, menyusun laporan, dan mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk visitasi.

Setelah proses selesai, aktivitas tersebut dapat kembali mereda. Jika demikian, kita perlu bertanya: Apa yang sebenarnya sedang kita nilai, mutu yang berlangsung setiap hari atau kemampuan satuan pendidikan mempersiapkan diri menghadapi akreditasi?

Akreditasi tentu tetap diperlukan. Masyarakat membutuhkan mekanisme eksternal yang independen untuk memperoleh keyakinan bahwa suatu satuan pendidikan atau program studi memenuhi standar mutu tertentu.

Pemerintah juga membutuhkan informasi yang dapat dipercaya untuk melakukan pembinaan dan pengambilan kebijakan. Yang perlu diubah bukan keberadaan akreditasi, melainkan posisi dan fungsinya dalam keseluruhan sistem penjaminan mutu.

Akreditasi sebaiknya tidak menjadi satu-satunya mesin penggerak mutu. Mesin utamanya justru harus berada di dalam satuan pendidikan melalui SPMI.


Sebagai validator

Dalam paradigma ini, hubungan SPMI dan akreditasi menjadi jelas. SPMI membangun dan memelihara budaya mutu. Akreditasi memvalidasi apakah budaya mutu tersebut benar-benar ada dan berjalan efektif.

Asesor tidak datang, terutama, untuk mencari apakah satuan pendidikan telah menyiapkan dokumen khusus untuk akreditasi. Asesor perlu melihat rekam jejak bagaimana satuan pendidikan menjamin mutunya sendiri.

Apakah satuan pendidikan memiliki target mutu yang jelas? Apakah target tersebut didasarkan pada data? Apakah terdapat kesenjangan antara kondisi aktual dan target? Apakah kesenjangan tersebut ditindaklanjuti? Apakah program perbaikan menghasilkan perubahan? Apakah hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki perencanaan berikutnya?

Jika jawabannya dapat dibuktikan secara konsisten, di situlah budaya mutu terlihat. Dengan demikian, bukti akreditasi idealnya bukan sesuatu yang "dibuat untuk akreditasi". Bukti tersebut merupakan produk alami dari proses pengelolaan mutu sehari-hari.


Program studi


Paradigma ini sangat penting diterapkan dalam pendidikan tinggi, khususnya pada akreditasi program studi. Program studi tidak semestinya baru melakukan evaluasi diri ketika masa akreditasi tiba.

Evaluasi diri seharusnya menjadi kebiasaan akademik. Program studi harus terus-menerus menggunakan data untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang perbaikan, dan capaian kinerjanya.

Misalnya, data tentang proses pembelajaran, capaian pembelajaran lulusan, masa studi, kelulusan, prestasi mahasiswa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi, kerja sama, tracer study, serta kepuasan mahasiswa dan pengguna lulusan seharusnya tidak hanya dikumpulkan untuk kepentingan akreditasi.

Data tersebut harus digunakan untuk mengambil keputusan dan memperbaiki program studi. Jika program studi memang telah memiliki budaya mutu seperti itu, proses akreditasi semestinya menjadi lebih sederhana.

Asesor tinggal memvalidasi apakah sistem tersebut benar-benar berjalan dan apakah hasilnya konsisten dengan bukti yang tersedia. Dengan cara ini, akreditasi tidak mendorong perguruan tinggi menciptakan administrasi baru, tetapi justru mendorong perguruan tinggi memperkuat sistem yang memang sudah diperlukan untuk mengelola program studi secara bermutu.


Beban administratif

Perubahan paradigma ini juga berpotensi mengurangi beban administratif satuan pendidikan. Selama ini, salah satu keluhan yang sering muncul adalah banyaknya dokumen yang harus dipersiapkan untuk berbagai kepentingan penjaminan mutu.

Padahal, jika sistem data dan SPMI berjalan baik, data yang diperlukan untuk akreditasi semestinya sudah tersedia dalam sistem pengelolaan satuan pendidikan. Oleh karena itu, perlu ada sinkronisasi antara SPMI dan sistem akreditasi.

Data dan bukti yang dihasilkan oleh SPMI menjadi sumber utama informasi akreditasi. Akreditasi tidak perlu meminta satuan pendidikan menghasilkan dokumen baru yang tidak digunakan dalam pengelolaan sehari-hari.

Dengan prinsip itu, akreditasi justru dapat menjadi lebih efisien. Satuan pendidikan tidak lagi bekerja keras "mempersiapkan akreditasi", tetapi terus-menerus mempersiapkan dirinya menjadi lembaga pendidikan yang bermutu.


Menuju perbaikan


Perubahan yang lebih mendasar adalah pergeseran orientasi dari compliance menuju continuous improvement. Akreditasi yang terlalu berorientasi pada kepatuhan berisiko membuat satuan pendidikan berpikir, "Apa yang harus kami siapkan agar memenuhi indikator?"

Sebaliknya, budaya mutu mendorong pertanyaan yang berbeda, "Apa yang perlu kami perbaiki agar peserta didik, mahasiswa, lulusan, dan masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik?"

Perbedaan pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi konsekuensinya sangat besar. Pertanyaan pertama dapat melahirkan budaya administratif. Pertanyaan kedua melahirkan budaya mutu.

Hasil akreditasi juga seharusnya tidak berhenti pada peringkat atau status. Temuan dan rekomendasi akreditasi harus kembali masuk ke dalam siklus SPMI sebagai bahan perbaikan berikutnya.

Dengan demikian, terbentuk sebuah siklus yang sehat: SPMI menghasilkan data dan perbaikan; akreditasi memvalidasi; hasil validasi menjadi masukan bagi SPMI; dan SPMI kembali mendorong peningkatan mutu.


Kepercayaan publik

Akreditasi tetap memiliki fungsi penting sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat dipercaya tentang mutu sekolah, madrasah, perguruan tinggi, dan program studi.

Kepercayaan publik akan lebih kuat jika status akreditasi tidak hanya menggambarkan kondisi suatu lembaga pada saat tertentu, tetapi juga mencerminkan kemampuan lembaga tersebut menjamin dan meningkatkan mutunya secara berkelanjutan.

Hal yang perlu kita bangun bukan sekadar sistem akreditasi yang semakin canggih, melainkan ekosistem penjaminan mutu yang sehat. Setiap satuan pendidikan harus memiliki kemampuan untuk bercermin kepada dirinya sendiri melalui SPMI. Lembaga akreditasi kemudian menjadi pihak independen yang memeriksa apakah cermin internal tersebut sesuai dengan kenyataan.

Keberhasilan penjaminan mutu pendidikan tidak seharusnya diukur dari seberapa baik sekolah, madrasah, perguruan tinggi, atau program studi menghadapi akreditasi. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa baik mereka menjamin mutunya ketika tidak sedang diakreditasi.

Jika budaya mutu sudah hidup, akreditasi bukan lagi sesuatu yang perlu ditakuti atau dipersiapkan secara khusus. Akreditasi menjadi proses yang wajar untuk memvalidasi mutu yang memang telah menjadi budaya.

Akreditasi tidak seharusnya menjadi ujian yang membuat satuan pendidikan sibuk mempersiapkan diri ketika waktunya tiba. Akreditasi seharusnya memvalidasi budaya mutu yang telah dibangun melalui penjaminan mutu internal dan berlangsung setiap hari.

*) Ali Saukah, Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, anggota Dewan Pendidikan Nasional

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |