Jakarta (ANTARA) - Kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 masih terbuka bagi calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri perguruan tinggi.
Berdasarkan laman resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 dibuka hingga 31 Oktober 2026. Sementara pendaftaran untuk jalur Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Oktober 2026.
Artinya, calon mahasiswa yang belum mendapatkan KIP Kuliah melalui jalur SNBP maupun UTBK-SNBT masih dapat memanfaatkan kesempatan melalui seleksi mandiri, dengan catatan memenuhi persyaratan dan diterima di perguruan tinggi serta program studi yang memenuhi ketentuan KIP Kuliah.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Calon mahasiswa KIP-K terdampak perubahan desil masih bisa kuliah
Syarat KIP Kuliah 2026
Berdasarkan panduan resmi KIP Kuliah, pendaftar merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
Untuk pendaftaran 2026, calon mahasiswa yang dapat membuat akun merupakan lulusan 2026, 2025, atau 2024 dan belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Selain memiliki potensi akademik yang baik dan keterbatasan ekonomi, calon penerima juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi KIP Kuliah.
Keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan melalui beberapa kondisi. Calon mahasiswa dapat merupakan penerima KIP, terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4, atau berasal dari panti sosial maupun panti asuhan.
Bagi calon mahasiswa yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, pendaftaran tetap dimungkinkan apabila memenuhi ketentuan pendapatan orang tua atau wali. Dalam kondisi ini, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa dan disertai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Mulai 2026, pemerintah juga memperkuat penyaluran KIP Kuliah dengan memprioritaskan lulusan SMA/SMK penerima PIP dan calon mahasiswa yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 sampai 4.
Baca juga: Perubahan desil penerima KIP Kuliah, Mensos: Masih bisa dimutakhirkan
Cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah. Calon mahasiswa perlu menyiapkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif sebelum membuat akun.
Setelah masuk ke laman KIP Kuliah, calon mahasiswa dapat memilih menu pendaftaran akun dan mengisi NIK, NISN, NPSN serta email aktif. Data tersebut kemudian divalidasi oleh sistem.
Jika proses validasi berhasil, calon mahasiswa dapat melanjutkan pendaftaran dan memilih jalur seleksi mandiri sesuai perguruan tinggi yang dituju.
Setelah itu, calon mahasiswa tetap harus mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan oleh kampus. Pendaftaran KIP Kuliah tidak menggantikan proses pendaftaran seleksi mandiri perguruan tinggi, sehingga calon mahasiswa perlu mengikuti ketentuan dan jadwal masing-masing kampus.
Apabila dinyatakan lulus dan melakukan daftar ulang, perguruan tinggi akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan kelayakan calon mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
Pendaftaran masih buka sampai Oktober 2026
Berdasarkan jadwal resmi, pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 ditutup pada 31 Oktober 2026. Untuk Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS, periode pendaftarannya juga berlangsung hingga tanggal yang sama.
Calon mahasiswa disarankan tidak menunggu mendekati batas akhir karena jadwal seleksi mandiri setiap perguruan tinggi dapat berbeda. Selain itu, calon pendaftar perlu memastikan program studi dan perguruan tinggi yang dipilih tersedia dalam sistem KIP Kuliah.
Program KIP Kuliah sendiri tetap menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Pada 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah mencapai sekitar Rp15,32 triliun dengan sasaran penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa.
Dengan masih dibukanya jalur mandiri hingga akhir Oktober, calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan untuk mendaftar dan mendapatkan bantuan tersebut. Namun, penetapan sebagai penerima tetap melalui proses verifikasi dan validasi setelah calon mahasiswa diterima di perguruan tinggi.
Baca juga: Mensos: Lulusan SR diarahkan untuk kuliah atau jadi pekerja terampil
Baca juga: LLDikti XIV: Kuota KIP Kuliah 2026 untuk Papua 1.700 mahasiswa
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































