Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah perpanjangan SIM harus dilakukan di daerah sesuai domisili KTP.
Perpanjangan SIM tidak harus dilakukan di wilayah yang sesuai dengan alamat pada KTP. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM yang tersedia sesuai ketentuan kepolisian.
Perpanjang SIM tidak wajib sesuai domisili KTP
Alamat pada KTP tidak menjadi batasan bahwa perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan di wilayah tersebut. Masyarakat dapat mendatangi Satpas atau lokasi pelayanan SIM yang tersedia.
Korlantas Polri juga menyediakan sejumlah layanan SIM Keliling di berbagai daerah untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dengan demikian, seseorang yang memiliki KTP dari satu daerah tetapi sedang tinggal di daerah lain tetap dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang tersedia di wilayah tempatnya berada.
Bisa perpanjang SIM secara online
Selain datang langsung ke lokasi pelayanan, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan perpanjangan SIM.
Pemohon perlu menyiapkan SIM lama, E-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto dengan latar belakang biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih.
Setelah dokumen diverifikasi, pemohon dapat memilih Satpas penerbit dan menentukan metode pengambilan atau pengiriman SIM. Layanan ini memungkinkan proses perpanjangan dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Baca juga: Cara membuat SIM A baru 2026: Syarat, biaya, dan panduan daftar online lengkap
Syarat perpanjangan SIM
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM antara lain:
- E-KTP atau KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih untuk layanan daring.
Persyaratan dapat mengikuti mekanisme layanan yang dipilih. Pemohon juga perlu memastikan seluruh data dan dokumen yang diberikan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Perhatikan masa berlaku SIM
Pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku habis. Perpanjangan harus dilakukan ketika SIM masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon pada prinsipnya tidak lagi melakukan perpanjangan biasa dan dapat dikenakan proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Dengan demikian, perpanjangan SIM tidak hanya dapat dilakukan di wilayah yang sesuai dengan alamat KTP. Masyarakat yang sedang berada di luar daerah dapat memanfaatkan Satpas, SIM Keliling, atau layanan digital yang tersedia dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hal terpenting adalah memastikan SIM masih berlaku dan seluruh persyaratan administrasi, kesehatan, serta psikologi telah dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan, demikian mengutip Korlantas Polri dan sejumlah sumber lain.
Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Sabtu
Baca juga: BPJS Kesehatan: Syarat JKN untuk daftar SIM dorong keaktifan peserta
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































