Jakarta (ANTARA) - Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Jambi Prof. Dr. Elita Rahmi menilai pentingnya mengakui koperasi sebagai subjek yang sah atas hak milik tanah.
"Selama ini, banyak koperasi terpaksa menggunakan modus pinjam nama dalam pembelian tanah, karena belum diakui sebagai badan hukum pemilik tanah," kata Elita dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) bertema "Urgensi Hak Milik Atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan" sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, koperasi yang selama ini terpaksa menggunakan modus pinjam nama dalam pembelian tanah, merupakan bentuk penyelundupan hukum, sehingga sudah saatnya harus diakhiri dengan mengakui koperasi sebagai subjek yang sah atas hak milik tanah.
Dalam paparannya, ia mengulas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia dan bagaimana hak milik untuk koperasi dapat menjadi solusi struktural terhadap kemiskinan agraria.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP 38 Tahun 1963 sebenarnya sudah memberi ruang agar badan hukum seperti koperasi, khususnya koperasi pertanian, dapat memiliki hak milik atas tanah.
Namun, selama lebih dari 60 tahun, lanjut Elita, implementasi kebijakan itu belum optimal. Sehingga negara diharapkan hadir dengan kebijakan afirmatif.
"Koperasi bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi wujud filosofi ekonomi Pancasila: demokrasi ekonomi berbasis kekeluargaan,” tambahnya.
Lebih jauh, Elita mengusulkan agar revisi UU Perkoperasian menyertakan klausul eksplisit yang menyatakan koperasi dapat memiliki tanah dengan status hak milik, dengan mekanisme pengawasan dan peralihan hak yang diatur oleh Kementerian Koperasi.
Ia menerangkan, jika koperasi diberi hak milik, mereka bisa menggunakannya sebagai jaminan usaha, membeli atau menerima redistribusi tanah secara legal, serta menjalankan fungsi sosialnya untuk kesejahteraan anggota.
"Ini adalah bagian dari reforma agraria yang sesungguhnya,” kata Erlita.
Sementara itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR RI Karmila Sari mendukung aspirasi Forkopi agar hak milik atas tanah dimasukkan dalam revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian demi keadilan.
"Kami secara prinsip mendukung pengajuan tanah untuk hak milik koperasi. Namun, ini harus digarisbawahi agar tidak disalahgunakan," kata Karmila.
Ia menekankan pentingnya pengaturan jelas dan terukur atas status tanah milik koperasi, terutama jika koperasi dibubarkan, untuk mencegah konflik kepemilikan yang merugikan anggota koperasi maupun masyarakat.
Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) bersama Panja RUU Perkoperasian Baleg DPR RI itu dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Perwakilan Menteri ATR/BPN, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin, serta perwakilan dari 13 elemen koperasi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR dukung usulan Forkopi soal hak milik tanah untuk koperasi
Baca juga: Menkop prediksi Kopdes raup untung Rp1 miliar di tahun pertama
Baca juga: Zulhas: Koperasi desa berpeluang jadi holding usaha
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025