Akademisi nilai ketentuan TPP nyaleg wajib mundur sesuai UU Pemilu

2 months ago 6
TPP harus memiliki profesionalitas tinggi tanpa terpengaruh kepentingan politik

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof Dr Juanda mengatakan ketentuan mengenai kewajiban tenaga pendamping profesional (TPP) mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sesuai dengan UU Pemilu.

Menurut Prof Juanda dalam keterangan yang diterima di Jakarta Selasa, hal itu merujuk pada Pasal 240 ayat (1) huruf (k) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan pejabat tertentu, termasuk karyawan lembaga atau badan lain, untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Meskipun dalam pasal tersebut TPP tidak secara tegas disebutkan seperti ASN, TNI, dan karyawan BUMN, dalam dunia ilmu hukum dimungkinkan untuk menggunakan metode interpretasi hukum demi mencari kebenaran dan kepentingan publik," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karyawan merupakan orang yang bekerja pada suatu lembaga dengan menerima gaji atau upah berdasarkan kontrak kerja.

Jika mengacu pada definisi itu, ujarnya melanjutkan, TPP atau pendamping desa dapat dikategorikan sebagai karyawan karena mereka bekerja berdasarkan kontrak dan menerima honor dari APBN.

Selain itu, Juanda juga menyoroti bahwa TPP harus memiliki profesionalitas tinggi tanpa terpengaruh kepentingan politik. Jika tetap menerima gaji setelah ditetapkan sebagai calon tetap, mereka dapat diminta mengembalikan honor tersebut.

"Jika nanti terbukti tetap menerima gaji atau honor setelah wajib mundur tetapi tidak mundur saat ditetapkan sebagai calon tetap, maka secara hukum pihak berwenang bisa meminta pengembalian semua honor yang diterima," ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dapat menghentikan kontrak kerja TPP yang melanggar aturan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan profesionalisme pendamping desa.

"Jika Kemendes ingin melakukan pembenahan dan menegakkan hukum untuk mewujudkan TPP profesional, maka jika terbukti melanggar Pasal 240 Ayat 1 huruf k, dapat saja kontrak kerja yang bersangkutan tidak dilanjutkan," kata Prof Juanda.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |