Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Indonesia Prof. Ani Widyani Soetjipto mengatakan bahwa Indonesia akan membuktikan tingkat demokrasi yang baik di mata internasional jika mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Jika Indonesia memiliki aturan pelindungan terhadap kelompok yang paling rentan atau marjinal, substansi kualitas demokrasi akan meningkat mengingat saat ini kualitas demokrasi Indonesia kerap di kritik oleh dunia internasional.
"Ini akan meningkatkan secara substantif kualitas demokrasi Indonesia, yang banyak dikritik karena mengalami kemunduran," kata Prof. Ani saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dengan UU PPRT tersebut, dia mengatakan bahwa aspek hak asasi manusia (HAM) bagi PRT akan terjamin karena HAM harus didapat oleh seluruh orang dan tidak boleh hanya melihat kelas sosialnya.
"Dengan kondisi kerja yang lebih baik, kepuasan baik bagi pemberi kerja maupun tenaga kerja, ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Baca juga: Baleg DPR susun ulang draf RUU PPRT meski periode sebelumnya sudah ada
Selain itu, Prof. Ani mengatakan bahwa Indonesia akan menjadi negara kedua di Asia Pasifik yang meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 189, jika mengesahkan UU PPRT.
Dia memaparkan bahwa negara di Asia Pasifik yang pertama meratifikasi ILO 189 adalah Filipina karena memiliki UU tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Di negara tetangga itu, UU PRT mengatur batasan usia minimum bagi PRT, batasan jam kerja, upah minimum, hingga harus memiliki asuransi kesehatan.
Menurut dia, Konvensi ILO 189 adalah norma internasional yang sangat penting untuk melindungi PRT sehingga upaya meratifikasi konvensi tersebut akan memperkukuh aturan PPRT.
"Bayangkan bapak ibu, kita mampu menunjukkan secara konkret kemajuan demokrasi kita, baik di dalam maupun di luar negeri," katanya.
Baca juga: Komnas Perempuan terima laporan 56 kekerasan terhadap PRT selama 2024
Baca juga: Komnas HAM: RUU PPRT perlu jamin sejumlah muatan kondisi kerja
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025