AFPI wanti-wanti masyarakat bedakan pinjol ilegal dengan pindar

3 weeks ago 18
Untuk menjaga integritas, platform Pindar juga diwajibkan menjalani audit berkala, agar tetap memenuhi standar operasional yang berlaku.

Bandung (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mewanti-wanti masyarakat untuk membedakan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjaman daring (pindar).

“Kami itu bukan pinjol, supaya masyarakat bisa membedakan mana pinjol dan mana pindar. Pindar adalah pinjaman daring yang berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maka kami melakukan repositioning. Jadi, sekarang posisi kami itu adalah bukan pinjol, tetapi pindar. Itu supaya masyarakat tidak terjebak kepada praktik-praktik pinjol ilegal. Itu yang paling penting,” ujarnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Ada beberapa perbedaan antara pindar dengan pinjol ilegal. Pertama, pindar berizin OJK dan pinjol ilegal tidak memiliki izin dari otoritas tersebut. Kedua, pindar menjunjung transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan data.

Selanjutnya, pindar diatur seperangkat regulasi OJK dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) untuk memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dengan berorientasi pada perlindungan konsumen. Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama dengan penerapan standar keamanan digital yang ketat

Mengenai bunga dan biaya, pindar diregulasi oleh batasan manfaat ekonomi, sedangkan pinjol ilegal tak diatur dan tidak transparan.

Terkait proses penagihan, tenaga penagih pindar terikat pada kewajiban sertifikasi dan internalisasi etika, adapun pinjol ilegal sebaliknya. Praktik penagihan yang etis diwajibkan bagi semua platform pindar, termasuk sertifikasi kolektor yang diterbitkan oleh AFPI dan larangan keras terhadap intimidasi maupun penyalahgunaan data.

Untuk menjaga integritas, platform Pindar juga diwajibkan menjalani audit berkala, agar tetap memenuhi standar operasional yang berlaku.

Repositioning pindar yang dilakukan AFPI bertujuan guna melindungi konsumen melalui peningkatan literasi keuangan dan memberantas pinjol ilegal dengan mengedepankan strategi kampanye edukasi digital, pelatihan jurnalis dan pemangku kepentingan, hingga diseminasi kisah sukses fintech lending melalui media serta seminar.

“Kami melakukan terus-menerus diskusi sama OJK untuk melakukan perbaikan agar industri ini sehat dan berkelanjutan,” ujar Entjik.

Saat ini, terdapat 97 penyelenggara fintech lending atau pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta menjadi anggota dari AFPI. Seluruh pindar tersebut terbagi menjadi Klaster Produktif, Multiguna, dan Syariah.

Baca juga: OJK hentikan 3.240 entitas keuangan ilegal sepanjang 2024

Baca juga: OJK kenalkan Pindar sebutan baru dari pinjol

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |