Advokat uji UU Mata Uang ke MK, minta Rp1000 disederhanakan jadi Rp1

2 hours ago 2
“Yang disebabkan karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata sebagai akibat dari angka-angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan Pemohon,”

Jakarta (ANTARA) - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi meminta agar nominal Rp1000 disederhanakan menjadi Rp1.

Kuasa hukum Zico, Putu Surya Permana Putra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa banyaknya angka nol dalam mata uang rupiah merupakan hal yang tidak efisien.

“Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien, mengingat banyak negara-negara di luar negeri yang memangkas angka nol dalam mata uang dan sekaligus menandakan betapa stabilnya perekonomian dalam negara tersebut,” ujarnya.

Selain itu, banyaknya angka nol ini juga dinilai menimbulkan masalah kesehatan pada mata. Menurut Pemohon, menghitung denominasi yang dinilai terlalu besar dalam rupiah berdampak pada meningkatnya rabun jauh.

“Yang disebabkan karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata sebagai akibat dari angka-angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan Pemohon,” sambung Putu.

Zico mengaku hal itu dia ketahui ketika berkunjung ke Singapura dengan mata uangnya yang tidak memiliki banyak angka nol. Menurut dia, mata uang negara tetangga itu lebih mudah untuk dihitung sehingga memudahkan transaksi.

Sementara ketika melakukan berbagai transaksi dengan rupiah, Zico mengaku harus memperhatikan dengan saksama dan teliti jumlah angka-angka nol yang terdapat dalam lembaran uang agar tidak menimbulkan kesalahan hitung.

Zico menilai, pasal yang diuji, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang, secara spesifik menyebabkan kerugian bagi dirinya berupa penglihatan yang kabur.

Menurut dia, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Oleh sebab itu, Zico memandang pasal tersebut seharusnya mengatur pemangkasan angka nol pada mata uang rupiah. Hal ini, kata dia, akan memudahkan masyarakat menghitung mata uang rupiah, meminimalisasi penyakit mata dan kesalahan transaksi, serta berdampak positif terhadap perkembangan perekonomian.

“Sehingga, hak konstitusional Pemohon untuk ‘mengembangkan diri’ dan ‘demi kesejahteraan manusia’ akan terpenuhi,” kata kuasa hukumnya.

Adapun Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Mata Uang berbunyi “Ciri umum rupiah kertas … paling sedikit memuat: sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”, sementara Pasal 5 ayat (2) huruf c berbunyi “Ciri umum rupiah logam … paling sedikit memuat: sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.

Melalui perkara Nomor 23/PUU-XXIII/2025 ini, Zico memohon kedua pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengonversi angka Rp1.000 menjadi Rp1.

Di akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan nasihat kepada Pemohon agar memikirkan ulang bagian kedudukan hukum (legal standing). Zico diminta memperjelas bentuk kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional atas pasal yang diuji.

“Saya terus terang belum bisa teryakinkan dengan argumentasi legal standing itu, yang aktualnya saja belum teryakinkan apalagi yang potensialnya. Oleh karena itu, harus dicarikan argumentasi yang kuat untuk menjelaskan kerugian, setidak-tidaknya kerugian potensial selama kalau uang itu tidak dikurangi atau dihilangkan nolnya tiga,” kata Saldi.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |