Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mengajukan permohonan pembayaran BPJS Kesehatan untuk 500 ribu warga korban bencana kepada pemerintah pusat
ditanggung melalui APBN.
Permohonan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhullah kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam pertemuan di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: JKN tanggung penuh biaya cuci darah pasien gagal ginjal di Aceh
Pertemuan tersebut dihadiri para Wakil Ketua MPR RI, sejumlah bupati terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh serta pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.
Wakil Gubernur Aceh Fadhullah mengatakan sebelumnya pembayaran BPJS Kesehatan warga terdampak bencana tersebut ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
Namun, karena bencana, Pemerintah Aceh mengajukan permohonan pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi tersebut melalui APBN.
"Pemerintah Aceh mengajukan permohonan pembayaran BPJS Kesehatan terhadap 500 ribu warga terdampak bencana melalui APBN yang sebelumnya dibiayai oleh APBA. Aturan memperbolehkannya," kata Fadhlullah.
Baca juga: BPJS: Tak ada pembayaran iuran ganda peserta JKN-KIS dengan JKA
Baca juga: Pemprov dan DPR Aceh diminta tuntaskan iuran jaminan kesehatan ke BPJS
Mantan anggota DPR RI itu mengharapkan permohonan usulan pembayaran BPJS Kesehatan warga terdampak bencana tersebut disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
"Jika ini terealisasi, tentu meringankan APBA dan APBA bisa dioptimalkan untuk pemulihan wilayah terdampak bencana di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh," kata Fadhlullah.
Ketika ditanya berapa total anggaran yang untuk pembayaran BPJS Kesehatan terhadap 500 ribu warga terdampak bencana tersebut, Wakil Gubernur Aceh tidak menjawab.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































