Palembang (ANTARA) - Sebanyak 92 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Warga binaan pemasyarakatan itu 90 orang dewasa dan dua anak didik pemasyarakatan (Andikpas). Mereka bisa langsung bebas dan merayakan Idul Fitri di rumah bersama keluarga setelah mendapat pengurangan masa pidana (remisi) 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwendi Supriyanto di Palembang, Senin.
Sedangkan bagi ribuan WBP yang beragama Islam lainnya penerima remisi khusus tersebut, namun belum bisa bebas, untuk bersilaturahim dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri ini disiapkan fasilitas komunikasi melalui sambungan telepon dan menerima kunjungan keluarga sesuai aturan.
Baca juga: 1.313 warga binaan di DIY peroleh remisi khusus Idul Fitri
Dia menjelaskan pada momentum Lebaran tahun ini ada 11.021 WBP yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dari jumlah itu 92 orang di antaranya menerima remisi langsung bebas.
Remisi khusus Lebaran selama 15 - 2 bulan diberikan kepada 11.021WBP dengan rincian terbanyak narapidana narkoba 6.019 orang, pidana umum 4.950 orang, dan narapidana tipikor 89 orang.
Sedangkan berdasarkan tempat pembinaan, WBP Lapas Kelas I Palembang paling banyak menerima remisi, yakni 1.400 orang, Lapas Kelas II A Banyuasin 900 WBP, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 837 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 786 orang.
Pemberian remisi merupakan hak WBP dan Andikpas yang diatur dalam UU pemasyarakatan. Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” ujar Kakanwil Erwendi Supriyanto.
Baca juga: 8.906 napi di Jakarta dapat remisi khusus Idul Fitri
Baca juga: Kemenkumham Bali serahkan remisi Idul Fitri kepada 1.553 narapidana
Sementara Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumsel Mishbahuddin menambahkan remisi itu diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Kemudian, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. “SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” kata Mishbahuddin.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025