8 negara Eropa yang mudah dikunjungi WNI tanpa visa Schengen

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah negara di kawasan Eropa dapat menjadi pilihan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian tanpa harus mengurus visa Schengen. Bahkan, beberapa di antaranya memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor biasa Indonesia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua negara dalam daftar berikut berada sepenuhnya di Benua Eropa. Sebagian berada di kawasan perbatasan Eropa dan Asia, sehingga kerap masuk dalam pilihan perjalanan ke Eropa.

Berikut delapan negara yang relatif mudah dikunjungi WNI berdasarkan ketentuan visa yang berlaku pada 2026.

1. Serbia

Serbia menjadi salah satu negara Eropa yang dapat dikunjungi WNI tanpa visa. Kementerian Luar Negeri Serbia menyatakan pemegang paspor biasa Indonesia dapat masuk tanpa visa untuk kunjungan hingga 30 hari dalam periode satu tahun.

Belgrade, ibu kota Serbia, dapat menjadi salah satu tujuan wisata karena menawarkan perpaduan sejarah, arsitektur dan kehidupan kota di kawasan Balkan.

Baca juga: Ditjen Imigrasi tanggapi viral video keberadaan WNA Israel di Bali

2. Turki

Turki menjadi pilihan menarik karena sebagian wilayah negaranya berada di Eropa dan sebagian lainnya di Asia. WNI pemegang paspor biasa dibebaskan dari visa untuk keperluan wisata dan transit dengan masa tinggal maksimal 30 hari. Kebijakan tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021.

Dengan posisi geografisnya, Turki juga menjadi salah satu pintu masuk populer bagi wisatawan yang ingin melanjutkan perjalanan ke berbagai negara Eropa.

3. Belarus

Belarus juga termasuk negara Eropa yang memberikan akses relatif mudah bagi pemegang paspor Indonesia. Data perjalanan terbaru menunjukkan WNI dapat masuk tanpa visa untuk kunjungan hingga 30 hari dengan ketentuan tertentu terkait jalur masuk dan keluar negara tersebut.

Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah penggunaan jalur masuk yang memenuhi persyaratan bebas visa. Karena aturan dapat berubah, wisatawan sebaiknya memastikan ketentuan terbaru sebelum membeli tiket.

4. Ukraina

Ukraina juga tercatat memberikan fasilitas bebas visa kepada WNI untuk kunjungan hingga 30 hari. Ketentuan tersebut tercantum dalam informasi rezim masuk bagi warga negara asing yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri Ukraina.

Meski demikian, faktor keamanan menjadi pertimbangan penting bagi wisatawan karena situasi di Ukraina masih terdampak konflik. Kemudahan visa tidak otomatis berarti suatu destinasi aman untuk dikunjungi.

Baca juga: Irlandia banyak tolak pengajuan visa warga Palestina

5. Azerbaijan

Azerbaijan berada di kawasan Kaukasus yang menjadi titik pertemuan Eropa dan Asia. Bagi WNI, negara ini menyediakan kemudahan berupa visa elektronik dan fasilitas visa yang dapat diperoleh di bandara dalam kondisi yang ditentukan.

Kementerian Luar Negeri Azerbaijan mencantumkan Indonesia dalam daftar negara yang warganya dapat memperoleh single-entry electronic visa di bandara dengan masa berlaku visa hingga 30 hari.

Dengan demikian, Azerbaijan dapat menjadi pilihan bagi wisatawan yang menginginkan perjalanan ke kawasan Eropa Timur tanpa proses pengajuan visa konvensional yang panjang.

6. Georgia

Georgia juga berada di kawasan Kaukasus dan sering menjadi salah satu pilihan perjalanan yang menghubungkan Eropa dengan Asia. Namun, WNI tidak termasuk dalam daftar pemegang paspor biasa yang bebas visa untuk Georgia.

Kedutaan Georgia di Indonesia menyatakan warga Indonesia dapat mengajukan e-visa untuk kunjungan singkat seperti wisata, bisnis atau keperluan medis. Proses tersebut dilakukan secara daring melalui portal resmi Georgia.

Karena itu, Georgia masuk dalam daftar negara yang relatif mudah dikunjungi dari sisi proses visa, tetapi bukan negara bebas visa bagi pemegang paspor biasa Indonesia.

7. Armenia

Armenia menjadi pilihan lain di kawasan Kaukasus. WNI dengan paspor biasa masih memerlukan visa untuk masuk Armenia, sedangkan bebas visa berdasarkan perjanjian bilateral berlaku untuk pemegang paspor diplomatik dan dinas Indonesia.

Armenia juga menyediakan layanan e-visa bagi wisatawan yang memenuhi persyaratan. Visa pengunjung Armenia dapat diberikan hingga 120 hari, dengan kemungkinan perpanjangan dalam kondisi tertentu.

Baca juga: China tambahkan Kirgizstan-Vietnam program transit bebas visa 240 jam

8. Azerbaijan dan kawasan Balkan dengan visa tertentu

Selain negara-negara bebas visa, WNI juga dapat mempertimbangkan sejumlah negara Balkan yang memberikan kemudahan masuk apabila wisatawan memiliki visa atau izin tinggal tertentu dari negara lain.

Namun, ketentuannya sangat bergantung pada jenis visa yang dimiliki dan kebijakan negara tujuan. Karena itu, status “mudah dikunjungi” tidak selalu berarti bebas visa.

Perlu dicatat, negara-negara Uni Eropa dan kawasan Schengen seperti Prancis, Italia, Jerman, Belanda, Spanyol dan Swiss tetap membutuhkan visa Schengen bagi pemegang paspor biasa Indonesia. Kemudahan perjalanan ke Serbia atau Turki juga tidak berarti wisatawan dapat masuk ke negara Schengen tanpa visa.

Sebelum berangkat, WNI sebaiknya memeriksa kembali persyaratan paspor, masa berlaku dokumen perjalanan, bukti akomodasi, tiket pulang atau lanjutan, asuransi perjalanan dan ketentuan dana yang mungkin diminta petugas imigrasi.

Aturan visa juga dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, informasi dari otoritas imigrasi atau kementerian luar negeri negara tujuan sebaiknya menjadi acuan terakhir sebelum melakukan perjalanan.

Perlu diketahui dari delapan negara di atas, yang secara jelas terkonfirmasi bebas visa untuk pemegang paspor biasa Indonesia adalah Serbia, Turki, Belarus dan Ukraina. Azerbaijan, Georgia dan Armenia memiliki mekanisme visa yang relatif mudah, tetapi bukan bebas visa untuk paspor biasa Indonesia.

Baca juga: AS rencanakan kenaikan biaya visa kerja H-1B hingga Rp1,82 miliar

Baca juga: AS tangguhkan seluruh permohonan visa imigran

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |