Jakarta (ANTARA) - Pengendara perlu mengetahui langkah yang tepat ketika berhadapan dengan mata elang atau penagih utang di jalan. Penagihan kendaraan tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh disertai intimidasi maupun kekerasan.
Istilah mata elang atau debt collector umumnya merujuk kepada pihak yang ditugaskan perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan terhadap debitur yang memiliki tunggakan. Masyarakat perlu membedakan proses penagihan yang sah dengan tindakan yang dilakukan secara paksa.
1. Jangan panik dan hindari konfrontasi
Ketika dihentikan seseorang yang mengaku sebagai debt collector, pengendara sebaiknya tetap tenang dan tidak melakukan perlawanan fisik. Jangan terpancing emosi meskipun proses penagihan dilakukan dengan cara yang membuat tidak nyaman.
Pengendara dapat meminta pihak tersebut memperlihatkan identitas, surat tugas atau surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, serta dokumen yang berkaitan dengan kendaraan dan jaminan fidusia.
2. Periksa identitas dan surat kuasa
Sebelum memberikan kendaraan atau dokumen apa pun, pengendara dapat memastikan identitas penagih dan perusahaan pembiayaan yang diwakilinya.
Surat kuasa juga perlu diperiksa apabila penagih mengaku memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan. Kepolisian menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca juga: OJK minta klarifikasi Solusiku soal dugaan langgar proses penagihan
3. Jangan serahkan kendaraan secara paksa
Apabila penagih meminta kendaraan diserahkan di jalan, pengendara tidak perlu langsung menyerahkannya jika terdapat keraguan mengenai legalitas tindakan tersebut.
Penarikan kendaraan sebagai objek jaminan fidusia memiliki ketentuan hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, jika terjadi perselisihan, pengendara dapat meminta penyelesaian dilakukan melalui perusahaan pembiayaan atau jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan di jalan.
4. Segera cari tempat aman
Jika merasa diikuti atau dihadang secara agresif, pengendara sebaiknya mengarahkan kendaraan ke tempat yang ramai dan aman, seperti kantor polisi atau lokasi lain yang memiliki petugas keamanan.
Hindari berhenti di tempat sepi apabila situasi mulai mengarah pada intimidasi. Keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas.
5. Dokumentasikan kejadian
Jika situasi memungkinkan dan tidak membahayakan diri, pengendara dapat mencatat identitas penagih, nama perusahaan pembiayaan, nomor kendaraan, lokasi kejadian, serta waktu penagihan.
Dokumentasi berupa foto atau video juga dapat disimpan sebagai bukti apabila terjadi perselisihan atau dugaan tindakan melawan hukum.
Baca juga: Polisi dalami intimidasi kelompok debt collector ke pengendara Jaktim
6. Hubungi polisi jika ada intimidasi
Penagihan utang tidak boleh menjadi alasan seseorang melakukan kekerasan, ancaman, atau perampasan kendaraan.
Kepolisian sebelumnya juga telah menangani laporan mengenai upaya penarikan kendaraan secara paksa. Dalam salah satu kasus di Jakarta Pusat, polisi menggagalkan upaya sejumlah debt collector yang hendak menarik mobil secara paksa dan kemudian melakukan mediasi antara pemilik kendaraan dengan pihak penagih.
Masyarakat dapat menghubungi kepolisian apabila menghadapi tindakan yang mengarah pada kekerasan, ancaman, intimidasi, atau tindakan paksa.
7. Tetap selesaikan kewajiban kredit
Jika kendaraan memang memiliki tunggakan, persoalan utang tetap perlu diselesaikan dengan perusahaan pembiayaan. Pemilik kendaraan dapat menghubungi pihak finance untuk mengetahui jumlah tunggakan, denda, serta pilihan penyelesaian yang tersedia.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa kewajiban membayar cicilan tetap harus dipenuhi. Namun, proses penagihan dan penarikan kendaraan tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, cara aman menghadapi mata elang di jalan bukan dengan melawan secara fisik, melainkan tetap tenang, memeriksa identitas dan kewenangan penagih, meminta penyelesaian melalui prosedur yang sah, serta menghubungi polisi apabila terjadi ancaman atau tindakan paksa.
Baca juga: OJK minta Kredivo-KreditFazz investigasi intern soal tindakan penagih
Baca juga: Polisi usut "debt collector" yang berhentikan paksa pemotor di Jakbar
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































