Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mencatat hasil elektronik monitoring dan evaluasi (E-Monev) tahun 2024 menunjukkan sekitar 57 persen dari 519 badan publik di Jakarta masih tergolong kurang atau tidak informatif.
"Masih ada sekitar 57 persen dari 519 badan publik di Jakarta masih tergolong kurang atau tidak informatif," kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Di sisi lain, lanjut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara mengakses informasi publik. Untuk itu, dia mengapresiasi peran PPID Utama dalam memberikan edukasi kepada publik.
Baca juga: ANTARA beberkan upaya jadi lembaga informatif
Menurut dia, informasi yang berkualitas merupakan "makanan” bagi demokrasi karena demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh dengan transparansi informasi.
"Mari kita manfaatkan keterbukaan ini untuk mengakses informasi yang bermanfaat,” kata dia.
Luqman pun menyoroti tiga aktor utama dalam pelaksanaan UU KIP, yakni Komisi Informasi, badan publik, dan masyarakat. Masyarakat, kini memiliki kemudahan untuk mengakses informasi dan harus memanfaatkannya secara optimal.
Kendati demikian, lanjut Luqman, saat ini tantangan baru muncul seiring perkembangan teknologi dan media digital, di mana publik justru menghadapi banjir informasi (information overload) yang mempersulit akses terhadap informasi yang akurat.
Baca juga: KI DKI tekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi badan publik
“Kita kini lebih sulit memilah informasi yang benar karena hoaks dan disinformasi bertebaran. Oleh karenanya, budaya literasi informasi harus terus dibangun,” ujarnya.
Luqman menuturkan sejak berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 2008, akses informasi itu terbuka dan hanya sebagian kecil yang dikecualikan.
Hal itu berbeda dari 30 tahun lalu, saat era Orde Baru akses informasi sangat terbatas dan informasi yang dikelola badan publik bersifat tertutup, kecuali yang dinyatakan terbuka.
“Kini, semua informasi pada dasarnya terbuka, dan hanya sebagian kecil yang dikecualikan. Ini adalah buah reformasi yang patut kita syukuri,” ucapnya.
Baca juga: Cak Lontong ditunjuk jadi duta keterbukaan informasi oleh KI DKI
Baca juga: Komisi Informasi DKI harap Jakarta makin maju di era Pram-Doel
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025