Mataram (ANTARA) - Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengirimkan sedikitnya 12 ribu ekor sapi keluar daerah, khususnya untuk kebutuhan daging Idul Adha di Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Tahun ini, Kabupaten Dompu mendapat alokasi sebanyak 12 ribu ekor dikirim keluar daerah termasuk untuk kebutuhan daging kurban untuk Idul Adha di Jabodetabek," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh dalam keterangan pers, di Mataram, Sabtu.
Abduh mengatakan tahap awal pengiriman sebanyak 1.500 ekor sapi melalui mobil tronton dan 350 ekor sapi dikirim melalui tol laut oleh pengusaha Bima melalui Pelabuhan Bima.
Menurutnya, ribuan sapi berasal dari pengusaha dan peternak berbagai kecamatan se-Kabupaten Dompu.
Pada 25 April 2025, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat sudah menerbitkan izin sebanyak 800 ekor sapi potong tujuan Jabodetabek. Ratusan sapi itu dikirim bertahap oleh para pengusaha menggunakan truk tronton.
Baca juga: Kementan: Distribusi sapi kurban dari NTB diatur ulang, pasokan aman
Abduh meyakinkan ternak-ternak yang dikirim dari Dompu dalam kondisi sehat dan sudah melalui pemeriksaan kesehatan dengan ketat.
"Sebelum dinaikkan ke dalam truk, sapi-sapi itu telah melalui pemeriksaan yang ketat oleh petugas dan sudah melalui vaksinasi penyakit mulut dan kuku," ucapnya.
Selain kebutuhan untuk Jabodetabek, sapi Dompu dikirim ke Kalimantan dan Sulawesi. Sejak lama Dompu sudah mengirim ternak ke Kalimantan dan Sulawesi.
Abduh juga menambahkan, kasus kematian ternak di Pelabuhan Gili Mas Kabupaten Lombok Barat, beberapa waktu lalu disebabkan karena lama mengantre.
"Ternak sapi yang diangkut menggunakan mobil tronton hanya bisa melalui Pelabuhan Gili Mas dan tidak ada pengangkutan melalui Pelabuhan Lembar ke Padangbai Bali atau Pelabuhan Lembar - Surabaya," kata Abduh.
Baca juga: Balai Karantina NTB perketat pengawasan lalu lintas sapi kurban
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa masalah itu telah disikapi pemerintah untuk tidak terulang kembali.
Rapat yang dilakukan dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI disepakati untuk pembatasan izin rekomendasi pengeluaran ternak.
“Termasuk membuka rute jalur penyeberangan jalur Padangbai dan bisa lewat Denpasar, Bali,” kata Abduh.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025