15 golongan ini naik transportasi umum gratis

1 week ago 15

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menepati janji kampanye Pilkada 2024 dengan menggratiskan transportasi umum di Jakarta untuk 15 golongan di masyarakat.

Pramono pun telah menyerahkan kartu khusus layanan gratis kepada perwakilan ke-15 golongan tersebut.

"Secara khusus pada hari ini, tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan, yang akan kita bebaskan," ujar Pramono di Transport Hub Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu.

Ke depannya, kata Pramono, 15 golongan itu bukan hanya gratis naik Transjakarta, MRT atau LRT saja, tetapi juga Transjabodetabek.

Baca juga: DKI targetkan pengguna transportasi umum naik 5-10 persen tiap tahun

Untuk itu, Pramono berencana segera membuka lima trayek Transjabodetabek.

"Saya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan, untuk segera membuka lima trayek baru lainnya, setelah Alam Sutera-Blok M, yang sampai hari ini respons masyarakatnya luar biasa," kata Pramono.

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana menambah golongan untuk digratiskan naik angkutan umum.

Sebab, kata Pramono, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang fokus mengatasi perpindahan 3,5 juta masyarakat yang bekerja setiap pagi ke Jakarta sehingga menimbulkan kemacetan hingga polusi.

"Sehingga itulah yang harus kita selesaikan. Jadi kami kalau nanti ekspansi, bukan jumlah golongannya tetapi Transjakarta menjadi Transjabodetabek," kata Pramono.

Baca juga: Calon pejabat di Jakarta tak naik transportasi umum batal dilantik

Adapun 15 golongan masyarakat yang menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbut)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |