YLK Sumsel minta kabupaten dan kota tertibkan produk mengandung babi

7 hours ago 6
Jangan biarkan produk tidak halal terus dijual bebas dan dikonsumsi masyarakat Muslim. Pedagang atau pengelola pasar swalayan harus menghentikan pemasaran produk mengandung babi secara bebas

Palembang (ANTARA) - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan meminta 17 pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu melakukan penertiban produk berlabel halal namun mengandung babi yang ditemukan dijual bebas di sejumlah pasar swalayan setempat.

"Temuan Tim Dinas Perdagangan Sumsel bersama Dinas Perdagangan Palembang dan BPOM dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar swalayan pada Kamis (24/4/2025) harus disikapi serius dengan gerakan penertiban/pembersihan secara cepat dan serentak," kata Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal di Palembang, Jumat.

Menurut dia, produk berlabel halal yang mengandung babi atau bahan baku tidak halal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut beredar bebas di provinsi yang penduduknya mayoritas beragama Islam.

Pemerintah daerah di Sumsel harus membentuk tim penertiban dan memastikan produk berlabel halal mengandung babi benar-benar bersih dari pasaran yang selama ini dijual bebas kepada masyarakat Muslim.

Baca juga: KPAI desak sanksi tegas untuk produsen jajanan anak mengandung babi

"Jangan biarkan produk tidak halal terus dijual bebas dan dikonsumsi masyarakat Muslim. Pedagang atau pengelola pasar swalayan harus menghentikan pemasaran produk mengandung babi secara bebas dan menata kembali penjualannya secara khusus untuk konsumen non-Muslim," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Dinas Perdagangan Sumsel bersama Dinas Perdagangan Palembang dan BPOM melakukan sidak di beberapa pasar swalayan (supermarket) di ibu kota provinsi itu, Kamis (24/4/2025).

Dalam kegiatan sidak itu, tim gabungan menemukan sejumlah produk berlabel halal mengandung babi dijual bebas/dipajang di rak-rak pasar swalayan bersama produk halal lainnya.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Sumsel RM Fauzi mengatakan atas hasil sidak itu, pihaknya telah melakukan tindakan menghentikan peredaran produk makanan olahan berlabel halal yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) pada beberapa pasar swalayan di Kota Palembang.

Baca juga: Sumsel temukan produk mengandung babi dan stop peredarannya

"Hasil sidak sementara ini ada sembilan produk terindikasi non-halal atau mengandung babi. Produk tersebut kami stop, tidak boleh diperjualbelikan," ujar Fauzi.

Sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH yakni Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal sebagai berikut:

Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.

ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal.

ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal.

ChompChomp Marshmallow bentuk tabung (mini marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal.

Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal.

Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanila produksi China, memiliki sertifikat halal.

AAA Marshmallow rasa jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal.

SWEETIME Marshmallow rasa coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal.

Baca juga: Pemkot Bengkulu tidak temukan jajanan mengandung babi

Baca juga: BPJPH menerapkan sanksi tegas terhadap produk olahan mengandung babi

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |