Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meminta agar permohonan resmi pemerintah Yaman terkait pemindahan narapidana (napi) dapat disampaikan melalui Menteri Kehakiman atau otoritas terkait. Yusril minta pemerintah Yaman ajukan permohonan terkait
Pernyataan tersebut merespons harapan Duta Besar Yaman untuk Indonesia dalam pertemuan di Jakarta, Jumat, mengenai mekanisme yang memungkinkan para warga negaranya untuk menjalani sisa hukuman di tanah airnya melalui skema pertukaran narapidana atau kerja sama hukum lainnya.
"Secara prinsip dapat dibahas, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yusril dalam kesempatan itu, seperti dikonfirmasikan.
Ia menjelaskan Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang (UU) khusus mengenai pemindahan narapidana yang telah disahkan lantaran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transfer of Sentenced Persons (TSP) masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Karena itu untuk sementara waktu, lanjut dia, mekanisme yang memungkinkan berupa penyelesaian per-kasus melalui kesepakatan bilateral, yang tentu memerlukan waktu dan koordinasi intensif antar-otoritas kedua negara.
Yusril juga menyampaikan apresiasi atas hubungan baik kedua negara serta menegaskan pemerintah Indonesia terbuka untuk membahasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pengecekan awal, terdapat tiga narapidana berkewarganegaraan Yaman yang saat ini menjalani pidana di Indonesia. Sementara itu, di Yaman terdapat satu warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan terkait kasus perdagangan.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyampaikan doa dan harapan agar situasi di Yaman terus membaik. Dia mengapresiasi dukungan otoritas Yaman dalam proses evakuasi WNI pada periode sebelumnya.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait WNI yang sempat mengalami kesulitan untuk keluar dari Yaman dan Alhamdulillah telah tertangani dengan baik,” katanya.
Saat ini, tercatat sekitar 7 ribu WNI berada di Yaman untuk menempuh pendidikan di berbagai universitas dan institusi keagamaan.
Pertemuan tersebut juga menyinggung keberadaan warga negara Yaman yang berstatus pengungsi di Indonesia. Dubes Salem Ahmed Abdulrahman menyampaikan data bahwa terdapat sekitar 533 warga Yaman yang tercatat sebagai pengungsi.
Menanggapi hal itu, Yusril menjelaskan Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951, sehingga kebijakan Indonesia menempatkan diri sebagai negara transit sementara bagi para pengungsi sebelum mereka ditempatkan di negara ketiga.
“Secara geografis Indonesia memiliki posisi strategis dan keterbatasan sumber daya, sehingga kebijakan kami adalah memberikan penampungan sementara atas dasar kemanusiaan sambil menunggu solusi jangka panjang,” ucap Menko.
Ia menambahkan bahwa isu pengungsi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta memerlukan koordinasi dengan organisasi internasional seperti Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjalankan pendekatan kemanusiaan sesuai kapasitas nasional.
Baca juga: Yusril: Brimob aniaya anak di Maluku harus diproses etik dan pidana
Sementara itu, Dubes Salem menyampaikan saat ini terdapat lima warga negara Yaman yang menjalani proses hukum di Indonesia.
Berdasarkan komunikasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan, para narapidana disebut berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dia menegaskan hubungan Yaman dan Indonesia tidak sekadar hubungan diplomatik, tetapi memiliki akar sejarah yang panjang.
Ia menyebut migrasi masyarakat Yaman ke Indonesia telah berlangsung sejak abad ke-7 Hijriah dan melahirkan banyak tokoh nasional keturunan Yaman, di antaranya Abdurrahman Wahid, Ali Alatas, dan Alwi Shihab.
“Indonesia adalah negara kedua bagi kami. Hubungan ini adalah hubungan sejarah dan kekeluargaan yang harus terus diperkuat,” ujar Salem.
Selain isu hukum dan kemanusiaan, kedua pihak juga membahas rencana aktivasi kembali komite bersama Indonesia–Yaman serta penguatan konsultasi politik antar kementerian luar negeri.
Salem berharap agar sejumlah kesepakatan kerja sama, termasuk yang telah ditandatangani sebelumnya, dapat diimplementasikan lebih optimal.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen kedua pihak untuk melanjutkan komunikasi teknis melalui jalur diplomatik dan kementerian terkait, khususnya dalam pembahasan pertukaran narapidana dan isu-isu bilateral lainnya.
Dengan hubungan historis dan kedekatan sosial yang telah terjalin lama, Indonesia dan Yaman sepakat untuk terus memperkuat kerja sama secara konstruktif, berlandaskan prinsip saling menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
Baca juga: Menko Yusril minta Iran ajukan daftar narapidana untuk dipulangkan
Baca juga: Yusril buka peluang kajian bebas visa dengan Uni Emirat Arab
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































