Warga diimbau beli hewan kurban di tempat yang sudah diperiksa petugas

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di tempat yang sudah diperiksa petugas untuk memastikan hewan yang dijual pedagang sesuai syariat dan ketentuan kesehatan.

“Setiap tempat penjualan yang sudah diperiksa akan diberi stiker khusus sebagai penanda,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: DKI pastikan hewan kurban yang diperiksa di 14 lokasi bebas penyakit

Pemprov DKI Jakarta memastikan 3.159 hewan yang diperiksa di 14 titik lokasi penjualan hewan kurban di lima wilayah kota bebas penyakit seperti antraks serta Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ke-3.159 hewan yang diperiksa terdiri atas 2.492 ekor sapi dan 667 ekor kambing atau domba.

Pemeriksaan oleh petugas Dinas KPKP DKI Jakarta yang dilakukan secara gratis itu mencakup aspek kelayakan lokasi, yakni harus sesuai dengan izin yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah kota, dan tidak diperkenankan berada di ruang terbuka publik seperti taman, trotoar, atau fasilitas umum lainnya.

Aspek lainnya, yakni dokumen kesehatan hewan dari daerah asal, termasuk bukti vaksinasi hewan terhadap penyakit seperti antraks, PMK, dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Baca juga: Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Jakarta dilaksanakan dua pekan

Terakhir, pengecekan kondisi fisik hewan kurban seperti kelengkapan organ, kondisi tanduk dan kaki, serta memastikan hewan tidak cacat atau sakit.

Dia pun mengingatkan pedagang hewan kurban menjaga kelayakan lokasi penjualan.

“Untuk kambing, dibutuhkan minimal ruang seluas 1,5 meter per ekor, dan untuk sapi, dua meter per ekor. Hewan juga harus ditempatkan di lokasi teduh, tidak terpapar hujan dan panas langsung, serta diberi pakan dan air yang cukup,” kata Hasudungan.

Pemprov DKI, tambah dia, terus memperketat pengawasan terhadap kelayakan dan kesehatan hewan kurban yang dijual di wilayah ibu kota menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh hewan kurban yang sehat, layak, dan sesuai syariat.

Baca juga: Hewan kurban wajib vaksin PMK dan bersertifikat sehat

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |