Warga ber-KTP Jakarta harus jadi syarat rekrutmen PPSU

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengapresiasi langkah Gubernur DKI Pramono Anung yang melonggarkan persyaratan rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), namun syarat yang utama harus warga Jakarta dibuktikan dengan mempunyai KTP.

"Kesempatan bekerja ini harus diprioritaskan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP Jakarta," kata Kenneth di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Gubernur Pramono Anung telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi PPSU. Dalam pergub tersebut, melonggarkan syarat seperti usia, ijazah dan juga lama kontrak.

Tetapi, kata dia, yang paling penting, yaitu wajib mempunyai KTP Jakarta, karena berdasarkan temuan dari data yang dimilikinya, proses penerimaan petugas PPSU di kelurahan di tahun-tahun sebelumnya banyak masih ber-KTP daerah yang diterima bekerja.

"Sehingga bisa mengurangi peluang bagi warga Jakarta untuk bekerja menjadi petugas PPSU. Kurangnya syarat formil terkait wajib mempunyai KTP DKI Jakarta dalam proses rekrutmen ini bisa membuka celah," ujarnya.

Baca juga: Legislator DKI minta proses rekrutmen PPSU harus bersih dari pungli

Bang Kent--sapaan akrabnya--meminta mempertimbangkan dimasukkan syarat ber-KTP Jakarta, karena warga Jakarta masih banyak sekali yang menganggur dan masih membutuhkan pekerjaan.

"Ini poin yang sangat penting sekali menurut saya yang harus di perhatikan oleh Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo," kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

Bang Kent pun meyakini, jika Pergub tentang PPSU ini merupakan terobosan yang sangat baik bagi masyarakat Jakarta untuk mendapatkan peluang pekerjaan.

Menurut dia, syarat yang memudahkan menjadi anggota PPSU, merupakan kesadaran ideologis dari Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo terhadap persoalan susahnya mendapatkan pekerjaan di Jakarta dan permasalahan sampah serta kebersihan lingkungan.

"Saya yakin bahwa terobosan Mas Pram ini memang sekonyong-konyong bertujuan untuk mempermudah masyarakat Jakarta yang ingin mendapatkan pekerjaan melamar sebagai petugas PPSU," katanya.

Baca juga: Pramono sudah tandatangani Pergub soal syarat PPSU di Jakarta

Kent menegaskan, proses rekrutmen anggota PPSU juga dijamin harus bebas pungutan liar (pungli). Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menekankan bahwa rekrutmen untuk pekerjaan di sektor publik, termasuk PPSU, tidak boleh ada biaya tambahan atau pungutan yang tidak sah.

Untuk memastikan rekrutmen PPSU berjalan dengan transparan dan adil, lanjut dia, pemerintah, khususnya di tingkat kelurahan atau kecamatan diharapkan bisa menjaga proses agar bebas dari praktik pungli.

"Jika ada indikasi pungli dalam proses rekrutmen, pelamar atau masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti pihak kelurahan, kecamatan, melalui kanal pengaduan pemerintah yang tersedia atau bisa melaporkan kepada saya sendiri," ujarnya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |