Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melakukan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
"Kami ajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk tidak dikenakan PPN dalam pengembangan rumah tidak layak huni, sehingga bisa ditindaklanjuti dan lebih optimal menjawab kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak huni," kata Andra di Serang, Banten, Kamis.
Ia mengatakan Pemprov Banten telah menyelesaikan pembangunan dua unit rumah layak huni di Desa Cokop Sulanjana, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
"Kondisi kedua rumah tersebut sebelumnya dilaporkan memprihatinkan, kini telah di bangun kembali menggunakan struktur Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) dengan pola modular," katanya.
Baca juga: Pahami PPN Ditanggung Pemerintah agar bisa beli rumah lebih murah
Baca juga: Pemerintah gratiskan BPHTB, PBG, dan PPN hingga Juni 2025 untuk MBR
Menurutnya, pola ini dinilai efisien dan cepat dalam proses pembangunan. Masing-masing rumah dibangun dengan anggaran senilai Rp75 juta per unit, termasuk PPN.
“Dua keluarga ini mendapatkan bantuan rumah layak huni dengan pola modular. Pola ini akan kita jadikan program ke depan untuk menunjang target nasional program 3 juta rumah yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Andra juga menyampaikan pesan khusus kepada penerima bantuan untuk tetap menjaga kebersihan dan pola hidup sehat.
"Tadi saya sampaikan ke keluarga penerima bantuan, meskipun berasal dari keluarga kurang mampu, kita tetap wajib hidup bersih. Rumahnya sekarang sudah layak, maka jagalah agar tetap nyaman dan sehat," ujarnya.
Andra menegaskan program rehabilitasi rumah tidak layak huni ini menjadi bagian dari agenda prioritas Pemprov Banten untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan sehat, terutama bagi keluarga prasejahtera.
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025