Komisi II DPR: RUU ASN dalam tahap penyempurnaan naskah akademik

1 day ago 9

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bergulir di komisinya saat ini masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR RI.

Dia menyebut penyempurnaan naskah akademik RUU ASN itu dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar.

"Draf (naskah akademik RUU) itu masih di Badan Keahlian. Masih disempurnakan oleh Badan keahlian dengan mengundang pakar, akademisi, profesional," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).

Baca juga: Komisi II tidak siapkan revisi UU Pemilu, tetapi fokus pada RUU ASN

Terkait hal tersebut, dia pun mengatakan Badan Keahlian DPR telah melakukan dengar pendapat (public hearing) dengan para akademisi hingga praktisi untuk mendalami kembali perubahan yang akan dilakukan terhadap UU ASN.

"Kami minta Badan Keahlian benar-benar menyiapkan naskah akademik, dan perubahan itu, termasuk naskah akademik itu, harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya, kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," ucapnya.

Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI mendapatkan tugas dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN.

Dia tak menampik bahwa salah satu perubahan dalam revisi UU ASN nantinya akan terkait dengan pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama dan madya.

"Yang saya dapat dari Badan Keahlian lebih ke pasal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian," tuturnya.

Baca juga: Aria Bima: Jangan sampai RUU ASN jadi alasan Komisi II tak bahas RUU Pemilu

Meski demikian, dia mengaku tidak sepakat dengan wacana tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah yang mendelegasikan kekuasaan presiden di pusat kepada daerah.

"Tapi karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi, maka kewenangan itu didelegasikan," kata dia.

Sebelumnya, Selasa (15/4), Zulfikar mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi UU ASN.

Wakil rakyat yang membidangi penegakan hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum ini mengatakan bahwa fokus utama Komisi II tahun ini pada RUU ASN, sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Adapun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terakhir kali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |