- Jumat, 18 April 2025 00:33 WIB
ANTARA - Pemerintah Kota Bogor bersama dengan DPRD memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Bogor. Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin pada Kamis (17/4) mengatakan pihaknya memantau rantai distribusi dan platform online untuk memastikan penjualan minuman beralkohol mematuhi ketentuan yang ada.
(Fadzar Ilham Pangestu/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Komentar
Berita Terkait
Tiga anak jalanan di Karawang tewas usai tenggak minuman oplosan
- 20 Januari 2025
Kemenperin buka lebar keran ekspor minuman alkohol
- 7 Desember 2024
Video Terkait
Pemkot Tangerang musnahkan 4.982 botol miras senilai Rp241 juta
- 28 Februari 2025
HUT ke-31 Kota Tangerang, musnahkan lebih dari 2.500 botol miras
- 28 Februari 2024
Musnahkan miras dan narkoba, Polri selamatkan 274.000 lebih jiwa
- 21 Desember 2023
Rokok dan minuman beralkohol senilai 3 milyar dimusnahkan
- 23 November 2023
Pj Gubernur DKI Jakarta pimpin pemusnahan belasan ribu miras ilegal
- 18 November 2022
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.