Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mengatakan kebijakan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) dapat berdampak langsung kepada petani kecil (smallholders) komoditas ekspor seperti coklat, karet, kopi, hingga kelapa sawit.
“Kita sudah pernah berdiskusi, dan beberapa problem yang kita hadapi sekarang, yang paling sangat berdampak yaitu terhadap smallholders. Terutama smallholders di karet, coklat, kopi, dan sawit,” kata Wamenlu Havas saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ia menilai, persoalan terkait potensi petani kecil terdampak oleh kebijakan ini sangatlah besar karena mereka akan kesulitan untuk melakukan ekspor ke negara-negara Eropa.
Selain itu, ada juga proposal dari Uni Eropa yang mengecualikan peraturan EUDR kepada petani-petani setempat.
“Lalu ada proposal baru dari Uni Eropa, yaitu mengecualikan petani Eropa dari EUDR, dengan meng-introduce, memasukkan satu standar baru namanya negligible risk. Negligible risk ini hanya berlaku untuk petani Uni Eropa,” kata Havas.
“Jadi ini kalau diterima, ini jelas melakukan diskriminasi lagi. Ada aturan yang hanya berlaku untuk petani Eropa, dan perlakuan yang berlaku untuk petani di luar Eropa,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Havas mengatakan pembahasan EUDR sendiri tidak terkait dengan negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Ia melanjutkan, pembahasan EUDR dilakukan Indonesia bersama 18 negara yang memiliki masalah serupa dengan kebijakan EUDR.
“Jadi ada namanya ‘like minded countries’ atau LMC. Jadi kita ada grup sendiri membahas mengenai itu,” kata Havas.
Saat ditanya mengenai potensi Indonesia membawa masalah ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Wamenlu mengatakan hal itu bisa saja dipertimbangkan.
“(Pengajuan komplain) Itu belum, ini (pembahasan) belum selesai kan. Prosesnya belum ada, kita belum tahu. Apakah hanya akan diterima atau tidak. Tapi pakar-pakar perdagangan di Eropa mengatakan ini sangat berpotensi dibawa ke WTO oleh negara-negara non-Eropa,” ujar Havas.
Baca juga: Kebijakan proteksionis AS tak goyahkan komitmen RI pada industri hijau
Baca juga: Gapki: EUDR lebih merugikan petani kecil dibandingkan pengusaha sawit
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (EU) menggelar dialog bilateral untuk membahas EUDR pada 4 Juni 2025 di Brussel, Belgia.
Pemerintah Indonesia menyampaikan pandangan resminya bahwa EUDR ditetapkan secara sepihak tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan negara-negara produsen, serta implikasinya yang bersifat ekstrateritorial.
Indonesia juga meminta klarifikasi mengenai dasar hukum dan metodologi klasifikasi risiko, pengakuan terhadap sistem legalitas nasional, potensi ketidaksesuaian dengan aturan WTO, serta beban administratif terhadap petani kecil terkait kewajiban geolokasi dan pelacakan digital.
Pihak Uni Eropa menyatakan komitmennya untuk memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan tersebut dalam waktu dekat.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.