Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukuman mati di Indonesia kini tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, tetapi sebagai pidana khusus, dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun.
“Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah, win-win solution. Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun," ucap pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, di Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat, Kamis, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.
Dengan demikian apabila narapidana berkelakuan baik, sambung dia, maka hukuman dikomutasi menjadi pidana seumur hidup. Hal tersebut pun yang menjadikan alasan pidana mati tetap ada.
Wamenkum menjelaskan terdapat empat kategori penerapan hukum pidana mati di negara-negara dunia. Pertama, ada negara yang sama sekali menghapus pidana mati.
Kedua, ada negara yang mengenal de facto abolitionist death penalty, yaitu masih mempertahankan hukuman mati dalam undang-undangnya namun tidak pernah menerapkan hukuman mati itu.
“Jadi secara de facto, dia menghapus pidana mati meskipun di hukumannya ada, di undang-undangnya ada, negara mana? Belgia. Belgia itu ada pidana mati, tapi dia tidak pernah menerapkan itu, de facto abolitionist dia,” ucapnya.
Ketiga, lanjut Eddy, terdapat negara-negara yang tetap mencantumkan pidana mati untuk kejahatan-kejahatan tertentu, contohnya Amerika Serikat.
Kemudian keempat, dia menyebut ada pula negara-negara yang tetap mempertahankan pidana mati, tetapi dengan pola yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, di antaranya termasuk China.
Maka dari itu, Wamenkum menilai jika diperhatikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006, dikatakan pidana mati dijatuhkan dengan percobaan, sehingga memberi kesempatan bagi terpidana mati bisa bertobat karena hukuman dikomutasi menjadi pidana seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan mengatakan pembaharuan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Dengan demikian, kata dia, sosialisasi seperti yang diselenggarakan menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman dan menyatukan perspektif bagi para profesi hukum.
“Kami di Universitas Padjadjaran sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta memperkuat kesiapan kita semua dalam menghadapi implementasi rezim hukum pidana yang baru,” ujar Prof. Zahrotur.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANO) Universitas Padjadjaran.
Sinergi lintas lembaga itu diharapkan menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam penyebarluasan informasi hukum, dan peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan di bidang hukum.
Kegiatan diikuti oleh 1.000 orang peserta yang berasal dari berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain seperti unsur Kepolisian Daerah Jawa Barat, unsur Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, unsur Badan Peradilan se-Jawa Barat, unsur Pemerintah Daerah Jawa Barat, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, beserta unit pelaksana teknisnya masing-masing.
Peserta lainnya berasal dari unsur perguruan tinggi, organisasi profesi notaris, organisasi advokat, serta organisasi pemberi bantuan hukum se-Jawa Barat.
Baca juga: Wamenkum jelaskan kekhususan pidana mati di Indonesia
Baca juga: Wamenkum jelaskan kritik tidak dilarang dalam Pasal 218, 240 dan 241
Baca juga: DPR RI tunda beri keterangan uji materiil enam pasal KUHP baru di MK
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































