Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa pemanggilan pengelola platform media sosial seperti Meta dan TikTok dilakukan dalam upaya moderasi konten, tidak berkaitan dengan penanganan konten tentang demonstrasi.
"Bukan begitu mungkin maksudnya ya, tidak terkait dengan demo sebetulnya," kata Nezar saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat.
"Lebih ke konten moderasi saja. Itu sebenarnya sudah berjalan lama, jadi enggak terkait dengan demo-demo," katanya.
Nezar menyampaikan bahwa pemerintah bersama penyedia platform media sosial berupaya melakukan moderasi konten untuk mencegah penyebaran konten negatif.
"Misalnya konten judi online, terus kemudian konten-konten yang berkaitan dengan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang lah," ujar dia.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah dan penyedia platform media sosial sudah lama bekerja sama untuk melakukan moderasi konten.
Upaya moderasi konten mencakup pemantauan, peninjauan, dan pengelolaan konten yang diunggah atau dibagikan di platform digital guna memastikan bahwa konten tersebut sesuai dengan pedoman komunitas dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: SAMAN percepat penanganan laporan tentang konten negatif
Baca juga: Cara TikTok moderasi konten untuk hadirkan platform digital aman
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebelumnya mengemukakan rencana untuk memanggil penyedia platform media sosial seperti Meta dan TikTok guna membahas penanganan konten-konten provokatif di media sosial.
Dia meminta para pengelola platform media sosial ikut menjaga iklim demokrasi yang baik dengan menghadirkan ruang digital yang bebas dari disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.
"Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat, tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai, itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita," katanya.
Angga juga menekankan pentingnya verifikasi informasi yang beredar di platform media sosial serta penindakan pelanggaran seperti penyebaran konten yang mengandung disinformasi, fitnah, dan kebencian di ruang digital.
Ia mengatakan bahwa platform media sosial harus punya sistem untuk mencegah dan menangani penyebaran konten negatif semacam itu.
"Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
Baca juga: Wamenkomdigi minta publik waspadai konten provokatif buatan AI
Baca juga: Kemkomdigi libatkan medsos untuk tangani disinformasi dan fitnah
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.