Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria meminta pengelola platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk membuka kantor perwakilan di dalam negeri.
Menurutnya, pembukaan kantor perwakilan harus dilakukan untuk menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia. Dia juga menyebutkan aturan serupa juga diberlakukan di berbagai negara.
"Hampir semua negara itu memperlakukan hal yang sama (mewajibkan platform buka kantor). Di Singapura demikian, di Korea Selatan begitu juga, di Malaysia juga begitu, jadi saya kira itu normal dan wajar," kata Nezar saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Jumat.
Dia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara pengguna media sosial terbesar dengan jumlah populasi hampir 300 juta jiwa dan tingkat penetrasi internet mencapai 80 persen.
"Jadi saya kira semua OTT (layanan Over-the-Top) yang memanfaatkan Indonesia sebagai pasar itu wajib menaati regulasi-regulasi yang berlaku di sini," ujar Nezar.
Baca juga: Wamenkomdigi sebut investasi sektor TIK dorong pertumbuhan ekonomi
Meskipun tidak menyebutkan sanksi bagi pengelola yang belum membuka kantor di Indonesia, Nezar berharap platform media sosial kooperatif dan mematuhi peraturan yang ada.
"Kita belum bicara soal (sanksi) pemblokiran, tapi kita berharap mereka kooperatif untuk mengikuti aturan yang ada," ucapnya.
Sebelumnya diwartakan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kembali mendesak platform media sosial X atau dahulu Twitter agar segera membuka kantor di Indonesia.
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mereka harus juga memiliki representatif dan kantor di Indonesia, kami sudah berulang kali menyampaikan ke semua yang masih tidak punya kantor,” kata dia.
Diketahui sejak 2024 lalu pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah meminta perusahaan milik Elon Musk itu berkantor di Indonesia, namun tak kunjung dibentuk hingga hari ini.
Menkomdigi menilai platform X atau media sosial lain yang belum memiliki representatif di Tanah Air menyulitkan pemerintah dalam berkoordinasi.
“Saya yakin platform besar ini yang memang skalanya sudah global, nama-nama besar ini akan patuh kepada hukum di Indonesia, dan kita akan terus berkomunikasi,” ujarnya.
Baca juga: Wamen Nezar: Verifikasi kunci jurnalisme profesional di era digital
Baca juga: Wamenkomdigi sebut pembangunan SDM jawab tantangan di sektor digital
Baca juga: Wamenkomdigi bersama praktisi bahas arah kebijakan digital nasional
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.