Kabupaten Padang Pariaman (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menelepon langsung owner atau pemilik PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI), di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), untuk mempertanyakan gaji karyawan yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir.
"Jadi begini Pak, Saya bersama Wakil Gubernur Sumbar minta informasi terkait kepastian hak-hak buruh, Pak," kata Wamenaker melalui sambungan telepon kepada pemilik perusahaan di Kabupaten Padang Pariaman, Kamis.
Dalam sambungan telepon tersebut, Wamenaker mengingatkan pemilik perusahaan agar mematuhi undang-undang terkait ketenagakerjaan terutama memenuhi hak-hak pekerja. Sebab, jangan sampai tindakan manajemen perusahaan mengarah kepada tindakan pidana.
Di hadapan para buruh, Wamenaker menegaskan manajemen perusahaan harus secepatnya mencari solusi persoalan yang sudah terjadi berbulan-bulan. Ia khawatir kondisi itu semakin memperburuk keadaan terutama nasib pekerja.
"Untuk itu, kita berharap Bapak sebagai pemilik perusahaan bisa bekerjasama untuk menyelesaikan problem ini," ujarnya mengingatkan.
Pada kesempatan itu, Noel, sapaan akrabnya menegaskan tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum apabila PT Bumi Sarimas Indonesia mengabaikan hak-hak buruh.
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyebutkan persoalan gaji 750 karyawan PT Bumi Sarimas Indonesia yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir menjadi masalah serius, dan atensi pemerintah provinsi dan pusat.
"Saya minta tolong, Pak. Ini segera ditindaklanjuti biar tidak berlarut-larut," kata Wagub kepada pemilik perusahaan.
Ratusan karyawan atau pekerja PT Bumi Sarimas Indonesia yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut pihak manajemen segera membayarkan hak-hak mereka yang sudah tidak ditunaikan selama empat bulan terakhir.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sudah berkali-kali dilakukan sebelumnya. Para buruh atau pekerja juga sudah mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPRD Sumbar, dan lainnya namun belum membuahkan hasil yang baik.
Baca juga: Ombudsman ingatkan pemerintah daerah awasi pembayaran THR buruh
Baca juga: Wamenaker temui buruh tidak terima gaji empat bulan di Sumbar
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.