Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah juga turut mengajak serikat pekerja/buruh dalam pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
“Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” kata Afriansyah.
Lebih lanjut, ia menegaskan kesiapan Kemnaker untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta DPR RI dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Selain itu, Afriansyah menekankan bahwa keterlibatan pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, memberikan pelindungan yang optimal bagi pekerja, serta tetap mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujar dia.
Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap peninggalan era kolonial.
Menurut Wamenaker, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan industri modern.
Ia mencontohkan, sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan K3 yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemnaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” ujar dia.
Baca juga: Airlangga: PKWT dan outsourcing diatur di UU Ketenagakerjaan baru
Baca juga: Presiden minta RUU Ketenagakerjaan dapat selesai tahun ini
Baca juga: Apindo: RUU Ketenagakerjaan perlu dibahas dulu pengusaha dan pekerja
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































