Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 dan 27 Tahun 2025 menjadi fondasi penting bagi tata kelola lingkungan di Indonesia yang lebih berkelanjutan.
PP Nomor 26/2025 mengatur tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27/2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta Penetapan Peta Mangrove Nasional. Keduanya regulasi turunan dari Undang-Undang 32/ 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Selama ini pengaturan di lapangan kerap tidak runtut, bahkan ada daerah yang sudah membuat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) meski peraturan induknya belum tersedia. Dari tahun 2009, artinya 16 tahun kekosongan itu terjadi,” kata Wamen LH Diaz saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Wamen LH ingatkan rehabilitasi mangrove dilanjutkan dengan perawatan
Ia mengilustrasikan ketidaksinkronan itu seperti keluarga yang cucunya sudah lahir, sementara ayah dan kakeknya belum lahir. Namun dengan hadirnya PP tersebut, pemerintah memiliki struktur regulasi yang utuh dari Undang-Undang, peraturan pemerintah, hingga petunjuk teknis.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong sekitar 43 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyusun PPLH agar dokumen tersebut segera diharmonisasikan dengan regulasi terbaru, sementara daerah lain diminta mulai menyusun dokumen serupa sebagai bentuk pemetaan kapasitas ekologis wilayahnya.
Wamen LH Diaz menyebutkan bahwa PP 26 dan PP 27 juga mencakup pengaturan ekosistem mangrove, yang dinilai sangat relevan dan sangat penting dalam menghadapi bencana hidrometeorologi.
Baca juga: Wamen LH: RI siap usung isu pendanaan dan kepemimpinan iklim di COP30
Dalam paparannya dia mencontohkan curah hujan Jakarta yang sebanding dengan Singapura dan Tokyo, namun hanya Jakarta kota pusat pemerintahan Indonesia itu yang rutin mengalami banjir.
"Ini karena tata ruang kita selama ini belum sepenuhnya memperhatikan aspek lingkungan," kata Diaz Hendropriyono.
Dengan penerapan PPLH yang terstruktur, kata dia, pemerintah pusat dan daerah diharapkan bisa merancang pembangunan yang benar-benar berkelanjutan dan artinya, pertumbuhan ekonomi harus seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.
Diaz juga mengungkapkan beberapa perusahaan sektor industri juga telah diajak dalam diskusi tersebut untuk ikut serta dalam proses transisi kebijakan menuju pembangunan rendah emisi dan berbasis ekosistem.
Baca juga: Wamen LH dukung penerapan teknologi biochar guna atasi perubahan iklim
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.