Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami baki debet atau jumlah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit untuk tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa Rina Kristinawatty selaku anggota merangkap Ketua Tim Likuidasi BPR Bank Jepara Artha sebagai saksi kasus itu, yakni pada Senin.
“Saksi hadir, dan didalami terkait data baki debet untuk tersangka,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.
Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024, mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Pada 18 September 2025, KPK mengumumkan sekaligus menahan kelima tersangka yang pada waktu perkara menjabat sebagai berikut, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA).
Baca juga: KPK ungkap kasus BPR Bank Jepara Artha berawal dari kredit macet
Baca juga: KPK sita 140 bidang tanah hingga Rp12,8 miliar di kasus BPR Jepara
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.