Wali Kota Tangerang: ASN tak boleh berkendaraan ke kantor tiap Jumat

2 hours ago 1
Ini adalah kontribusi ASN sebagai abdi negara untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan warga. Dengan cara sederhana ini, kita ikut menciptakan Kota Tangerang yang lebih ramah lingkungan

Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, secara resmi memberlakukan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi pegawai yang dilaksanakan setiap hari Jumat dengan tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi pada hari itu,

“Setiap Jumat, mulai hari ini, para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang wajib tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Silakan ke kantor naik sepeda, jalan kaki kalau jarak dekat, atau gunakan transportasi umum yang tersedia seperti Tayo dan Si Benteng,” ujar Wali Kota Tangerang Sachrudin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat.

Sebagai bentuk sosialisasi, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Maryono dan Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengawali gerakan ini dengan bersepeda bersama sekaligus meninjau sejumlah fasilitas publik serta kondisi lingkungan sekitar.

“Ini adalah kontribusi ASN sebagai abdi negara untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan warga. Dengan cara sederhana ini, kita ikut menciptakan Kota Tangerang yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

Baca juga: DLH ajak masyarakat ikut aktif jaga kualitas udara di Kota Tangerang

Perlu diketahui Hari Bebas Kendaraan Bermotor diterapkan setelah Wali Kota Tangerang Sachrudin dengan menerbitkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025.

Program ini disambut baik pegawai yang datang ke kantor dengan berjalan kaki sampai memanfaatkan transportasi umum.

Septi, salah satu pegawai bagian Protokol dan Pimpinan Kota datang ke kantor menggunakan angkutan umum dari kebiasaan sebelumnya memakai sepeda motor.

Ia mengatakan program ini juga mendorong pegawai berjalan kaki sehingga menjadi gaya hidup sehat ke kantor. "Sangat bagus dalam menciptakan udara yang sehat," katanya.

Baca juga: Ratusan kendaraan di Tangerang diuji emisi guna tekan polusi udara

Baca juga: Paparan polusi udara jangka panjang tingkatkan risiko penyakit jantung

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |