Wakil Ketua MPR: RUU PPRT langkah penting beri kepastian hukum PRT

1 hour ago 2
“Setelah perjuangan panjang lebih dari dua dekade, penetapan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan momentum penting untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,”

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI merupakan langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Dia mengatakan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menutup kekosongan perlindungan hukum yang selama ini dialami oleh pekerja rumah tangga.

“Setelah perjuangan panjang lebih dari dua dekade, penetapan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan momentum penting untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Lestari di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, keberadaan UU PPRT akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, yang selama ini banyak berlangsung secara informal tanpa standar yang jelas.

“UU PPRT penting untuk memastikan adanya kepastian hubungan kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta pengakuan terhadap pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang bermartabat,” katanya.

Dia menilai bahwa selama ini pekerja rumah tangga berada dalam situasi rentan karena tidak adanya pengaturan yang komprehensif mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum.

“RUU ini tidak hanya soal perlindungan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam hubungan kerja rumah tangga,” katanya.

Meski menjadi RUU Inisiatif DPR, dia menegaskan bahwa proses legislasi masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Tahapan tersebut, kata dia, meliputi penerbitan Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan bersama pemerintah, penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, Pembahasan Tingkat I antara DPR dan pemerintah, hingga Pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan.

Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak kepentingan untuk terus mengawal proses pembahasan RUU PPRT agar substansi perlindungan yang diharapkan benar-benar terwujud dalam regulasi yang kuat dan implementatif.

Dia pun menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini konsisten memperjuangkan lahirnya regulasi tersebut, antara lain organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas pekerja rumah tangga, para pengamat, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat yang terus menyuarakan dan mengawal RUU ini.

“Perjuangan panjang ini adalah kerja bersama. Selama lebih dari dua dekade berbagai pihak terus mendorong agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak. Apresiasi bagi semua unsur yang konsisten mengawal proses ini,” kata dia.

Dia berharap pembahasan RUU PPRT dapat berjalan secara konstruktif, sehingga menghasilkan undang-undang yang mampu memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang adil dan berkeadaban.

“Mari kita kawal bersama hingga RUU PPRT benar-benar disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

Baca juga: MPR: Kesiapan transportasi pemudik harus dipastikan aman dan nyaman

Baca juga: Legislator dorong peningkatan upaya deteksi kesehatan mental siswa

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Partisipasi perempuan ke STEM adalah investasi bangsa

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |