Waka Komisi II DPR tawarkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

3 weeks ago 4

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menawarkan dua opsi terkait polemik jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

"Kami akan menyampaikan dua opsi. Pertama, yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal. Kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Bahtra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pertama, untuk kepala daerah hasil pilkada serentak yang tidak memiliki gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada di MK, pelantikan tetap dilakukan serentak mengikuti Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yakni tanggal 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Kedua, untuk 310 daerah yang masih bersengketa PHPU pilkada di MK akan dilantik secara serentak setelah putusan MK.

Baca juga: Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

Legislator dapil Sulawesi Tenggara itu mengatakan dua opsi tersebut tidak mereduksi esensi keserentakan pilkada termasuk keserentakan pelantikannya.

Kendati demikian, polemik seputar jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 terkait tetap mengikuti Perpres 80 Tahun 2024 atau menunggu hasil PHPU pilkada di MK akan segera dibahas Komisi II DPR RI beserta Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada pembukaan masa sidang tahun 2025 usai reses.

"Pelantikan kepala daerah akan segera dibahas DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kami akan segera membahasnya pada saat masa sidang reses selesai tanggal 22 Januari 2024," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR minta Mendagri lantik kepala daerah tak bersengketa

Baca juga: Kemendagri bahas jadwal pelantikan kepala daerah usai DPR reses

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |