Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap 27 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan periode 16 April hingga 6 Mei 2025.
"Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember," kata Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa.
Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, lanjut dia, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rinciannya sebanyak 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang yang terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan.
"Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit telepon genggam," tuturnya.
Baca juga: BNN: Potensi transaksi belanja narkoba ilegal Rp524 triliun per tahun
Ia menjelaskan bahwa tindakan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku yakni dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Untuk obat keras berbahaya (Okerbaya) pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” katanya.
Bobby juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat kepolisian ketika ditemukan pesta narkoba atau hal-hal yang mencurigakan terkait narkoba.
Baca juga: Pengadilan Tinggi perkuat vonis mati pemilik pabrik ekstasi di Medan
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025