Nagan Raya (ANTARA) - Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta kebijakan penerapan jam malam bagi siswa di daerah tersebut, agar diimbangi dengan peningkatan sosialisasi demi memaksimalkan pemberlakuan aturan bagi siswa.
“Setiap ada aturan pasti ada dinamika, maka harus ada sosialisasi yang baik di tengah-tengah masyarakat, jangan sampai edaran yang diterbitkan ini seolah-olah membatasi kreatifitas dan mengekang untuk lebih mandiri,” kata Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ardiansyah, di Nagan Raya, Selasa.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid Pada Malam Hari.
Ardiansyah mengatakan edaran ini harus dikawal oleh semua pihak, tidak hanya pemangku kebijakan saja, dan harus melibatkan semua komponen masyarakat di semua lapisan.
Dengan demikian, diharapkan edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Aceh, memiliki dampak nyata dalam masyarakat serta memiliki instrumen evaluasi dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Pelajar di Aceh dikenakan jam malam
“Kita mendorong semua pihak untuk mendukung surat edaran tentang jam malam bagi siswa. Tentunya aturan ini harus melibatkan semua pihak,” katanya.
Ardiansyah yang juga akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelita Nusantara ( STIAPEN) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengatakan sosialisasi tersebut tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau satuan pendidikan.
Akan tetapi juga segenap komponen masyarakat dari semua elemen, sehingga edaran ini benar benar berdampak di tengah-tengah masyarakat.
Pemberlakuan pengendalian aktivitas pada malam hari di kalangan siswa, kata dia, memiliki tantangan karena mengubah kebiasaan dan cara pandang dari siswa.
Baca juga: Orang tua diajak terapkan jam malam, cegah anak jadi korban kejahatan
"Bisa saja aturan ini dianggap membatasi kebebasan untuk bersosialisasi, menghambat kreatifitas dan mengekang kebebasan untuk lebih mandiri, maka perlu dilakukan sosialisasi yang masif di tengah-tengah masyarakat terutama para orang tua," katanya.
Menurut dia, peran orang tua dalam penegakan dan pengawasan terlaksananya edaran pengendalian aktivitas murid pada malam hari ini menjadi hal yang utama, dan para orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB.
Satuan pendidikan dapat melakukan pemantauan kepada siswa dengan memberikan lembar pengawasan yang diketahui oleh para orang tua siswa.
“Penegakan dan pengawasan dari edaran ini berada pada orang tua, bagaimana orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB,” katanya.
Baca juga: Pemkab Natuna berlakukan jam malam untuk pelajar
Ia mengatakan, edaran tentang pengendalian aktivitas murid pada malam hari ini harus didukung oleh semua komponen sehingga akan meningkatkan fokus, rasa tanggung jawab, serta disiplin bagi pelajar dan dapat mengurangi aktivitas yang tidak produktif bagi siswa.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025