Jakarta (ANTARA) - Platform perdagangan aset kripto Upbit Indonesia optimis bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat regulasi dan inovasi aset kripto di Indonesia, pascaperalihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Kami percaya bahwa di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia akan semakin kuat dan terarah,” kata Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Upbit Indonesia menyampaikan apresiasinya terhadap peralihan tugas pengaturan dan pengawasan ini yang diharapkan dapat memberikan arah regulasi yang lebih kuat, mendukung pertumbuhan sektor aset kripto, dan meningkatkan perlindungan bagi para pelaku pasar.
Resna mengatakan, peralihan ini juga merupakan sinyal positif bagi pelaku industri untuk terus berinovasi dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna. Langkah ini, menurutnya, juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan digital.
“Kami mendukung penuh proses transisi ini dan optimis bahwa OJK akan mampu menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan untuk mendukung inovasi di industri aset kripto,” kata dia.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap proses ini, Upbit Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menghadirkan layanan yang aman dan andal bagi pengguna.
Di bawah pengawasan OJK, Upbit Indonesia berharap ekosistem aset kripto di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang luas bagi perekonomian digital tanah air.
Pada Jumat (10/1), Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
Khusus aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing, tugas pengaturan dan pengawasannya akan diemban oleh OJK. Sedangkan pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing (PUVA) beralih kepada BI.
Adapun peralihan tugas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan dari Bappebti kepada OJK dan BI harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.
Baca juga: Bappebti alihkan tugas pengawasan aset keuangan digital kepada OJK
Baca juga: OJK siapkan POJK derivatif keuangan pascaperalihan tugas dari Bappebti
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025