Ulama dorong standardisasi keilmuan tanpa hilangkan kekhasan pesantren

2 hours ago 3
Tanpa kitab kuning, pesantren kehilangan identitas dan sumber legitimasi keilmuannya

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah ulama menekankan perlunya standardisasi keilmuan tanpa menghilangkan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, seiring dengan akan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.

Isu tersebut dibahas dalam Halaqah Pesantren Penguatan Kelembagaan Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren yang digelar di UIN Antasari Banjarmasin.

“Tanpa kitab kuning, pesantren kehilangan identitas dan sumber legitimasi keilmuannya. Seluruh pemahaman fiqih, ibadah, dan hukum Islam bertumpu pada kitab-kitab tersebut,” ujar Pimpinan Madrasah Darussalam Tahfidz dan Ilmu Al Quran Martapura KH Wildan Salman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pesantren tidak dapat dilepaskan dari tradisi kitab kuning. Tradisi tersebut adalah pondasi yang menjaga kesinambungan ilmu Islam dari generasi ke generasi.

Baca juga: FPTP gelar semifinal dan final MQKN 2025 hidupkan tradisi pesantren

Menurutnya, keempat mazhab besar yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, bertahan hingga kini bukan semata karena pemikiran mereka, melainkan karena karya-karya ulama mereka terdokumentasi lengkap.

Wildan juga menyoroti pentingnya ijazah sanad, yaitu legitimasi guru kepada murid untuk meriwayatkan atau mengajar kitab tertentu. Konsep ini, menurutnya, identik dengan gagasan “sertifikasi keilmuan”. Karena itu, wacana sertifikasi guru pesantren tidak harus dianggap sebagai ancaman.

“Ulama sejak dulu memberi sertifikasi melalui ijazah. Jika standar disusun pesantren sendiri, sertifikasi justru akan menjaga kualitas, bukan menyingkirkan guru-guru pesantren. Standar kurikulum harus jelas, agar pesantren tidak kehilangan arah,” katanya.

Ia menilai kehadiran Dirjen Pesantren diperlukan untuk menertibkan wilayah ini, namun tetap menempatkan pesantren sebagai subjek utama penyusun standar.

Baca juga: FPTP adakan lomba baca kitab kuning, dan memperebutkan Piala Menko PM

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Al Quran Ditjen Pendis Kemenag Aziz Syafiuddin mengungkapkan Presiden Prabowo telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, dan saat ini regulasinya sedang berada pada tahap finalisasi di tingkat pemerintah pusat.

Insyaallah tidak lama lagi akan ditandatangani. Tahun depan Kementerian Agama diharapkan memiliki direktorat jenderal khusus untuk mengurus pesantren,” ujarnya.

Aziz menegaskan bahwa halaqah di Banjarmasin merupakan satu dari 14 titik penjaringan pendapat nasional, yang dirancang untuk memastikan arsitektur kebijakan Dirjen Pesantren benar-benar bersumber dari aspirasi para kiai, pengasuh, dan praktisi pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.

Ia turut mengingatkan bahwa jumlah pesantren kini telah menembus 42.400 lembaga, meningkat hampir dua kali lipat dalam lima tahun terakhir.

Lonjakan ini, katanya, perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, dan penjagaan tradisi ilmu yang menjadi fondasi pesantren sejak era ulama klasik.

Selain itu, pemberdayaan ekonomi melalui wakaf produktif juga diusulkan agar pesantren tidak sepenuhnya bergantung pada iuran santri.

Baca juga: Menag buka MQK Internasional pertama yang diikuti perwakilan 10 negara

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |