New York (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung AS untuk segera membatalkan keputusan pengadilan di tingkat bawah yang menyatakan bahwa banyak dari tarif yang diberlakukannya ilegal.
Permohonan banding tersebut dilayangkan setelah Pengadilan Banding AS untuk Tingkat Federal (U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit) pada Jumat (5/9) memutuskan dengan suara 7-4 bahwa Trump melangkahi wewenang ketika menerapkan tarif terhadap hampir semua mitra dagang melalui undang-undang kekuatan ekonomi darurat (emergency economic powers act).
Putusan itu menyebutkan bahwa tindakan Trump tidak sesuai dengan mandat presiden dan bahwa pemberlakuan tarif merupakan "kekuasaan inti Kongres".
Sebelumnya pada Mei, Pengadilan Perdagangan Internasional yang bermarkas di New York menyatakan bahwa tarif Trump melanggar hukum.
Pengajuan banding oleh pemerintahan Trump mengatakan bahwa "menunda keputusan hingga Juni 2026 dapat menghasilkan skenario di mana 750 miliar hingga 1 triliun dolar AS dalam bentuk tarif telah terkumpul, dan pembatalannya dapat menyebabkan gangguan yang signifikan." (1 dolar AS = Rp16.424)
"Pertaruhan dalam kasus ini sangat besar," kata Jaksa Agung Muda John Sauer dalam pengajuan bandingnya pada Rabu (3/9) malam waktu setempat.
Hingga 24 Agustus, perusahaan-perusahaan AS telah membayar lebih dari 210 miliar dolar AS untuk membayar tarif yang dianggap ilegal oleh pengadilan AS. Jika Mahkamah Agung menguatkan keputusan itu, Departemen Keuangan AS harus "mengembalikan" pendapatan tarif yang telah dikumpulkan, lapor media setempat.
Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan pungutan yang tinggi terhadap mitra dagang, mendeklarasikan keadaan darurat nasional pada April, dan menyatakan bahwa ketidakseimbangan perdagangan telah merugikan manufaktur dalam negeri dan menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional.
Kendati demikian, Pengadilan Banding AS untuk Tingkat Federal menunda pemberlakuan keputusannya hingga 14 Oktober, sehingga memberikan waktu bagi Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Penerjemah: Xinhua
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.