Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berharap dan berdoa agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya pada kasus korupsi importasi gula.
"Kalau saya saja, yang telah diberkahi begitu banyak rezeki dalam hidupnya, tidak sanggup untuk setia pada kebenaran dan keadilan, bagaimana kita bisa berharap bahwa siapa pun dapat menegakkan kebenaran dan keadilan?" kata Tom Lembong saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, ia pun turut mendoakan Indonesia beserta bangsanya, yang merupakan bangsa terbaik di dunia serta berdoa bagi kesehatan dan nasib baik semua pihak yang terlibat dalam perkara importasi gula.
Dalam kasus korupsi importasi gula, dia mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh kebijakannya memberikan kepada industri gula swasta nasional sejumlah keuntungan usaha yang seharusnya diraup oleh industri gula Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan pendapat penuntut umum, kata Tom Lembong, seharusnya yang melakukan impor gula merupakan BUMN dan bukan industri swasta, sehingga BUMN kehilangan peluang keuntungan dinyatakan sebagai sebuah kerugian negara.
"Saat itu pun, banyak warga kita sudah bingung dengan tuduhan tersebut dan berkomentar di media sosial," ucap dia.
Ditambahkan bahwa pada konferensi pers 29 Oktober 2024, Kejagung menuduh Tom Lembong dan industri gula swasta merugikan konsumen melalui penjualan gula yang diimpor dan diolah menjadi gula konsumsi, dengan harga lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) atau ketentuan harga jual maksimum.
Tetapi 4 bulan kemudian, sambung dia, dalam surat dakwaan yang diterbitkan oleh penuntut umum, Kejaksaan "menggeser gawang" dengan sepenuhnya mengganti kedua tuduhan dengan tuduhan baru.
Tuduhan dimaksud, yakni pertama, kebijakan Tom Lembong dan tindakan para industri gula swasta membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI membayar "harga kemahalan" untuk gula putih yang dibeli PPI dari industri gula swasta guna meredam gejolak harga gula nasional.
Tom Lembong melanjutkan, tuduhan kedua, yakni dengan membuat industri gula swasta mengimpor bahan baku, yaitu gula mentah, dan bukan mengimpor barang jadi, yaitu gula putih, kebijakan dirinya dan tindakan para industri gula swasta mengakibatkan kerugian negara karena impor bahan baku dikenakan tarif bea masuk yang lebih rendah daripada impor barang jadi.
"Untuk tuduhan kedua, kalau sampai Majelis Hakim membenarkan, maka Majelis Hakim menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri di Indonesia merupakan kegiatan ilegal atau melanggar hukum," tutur Tom Lembong.
Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.
Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tom Lembong: Saya bukan malaikat, pahlawan, dan manusia yang sempurna
Baca juga: Tom Lembong heran nama perusahaan dan asosiasi lenyap di kasus gula
Baca juga: Tom Lembong sebut tuduhan memperkaya pengusaha gula swasta absurd
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.