TNI evaluasi prosedur penggunaan senjata api oleh personel

2 months ago 15
Regulasi penggunaan senjata api, diatur oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Hal ini tentu akan menjadi evaluasi oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penggunaan senjata api pascakasus penembakan yang dilakukan oknum TNI AL di Tangerang beberapa waktu lalu.

"Regulasi penggunaan senjata api, diatur oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Hal ini tentu akan menjadi evaluasi oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata," kata Hariyanto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.

Menurut Hariyanto berdasarkan prosedur dasar, seluruh personel harus memiliki surat izin penggunaan senjata api.

Surat izin itu harus sesuai dengan jabatan dan tugas utama dari jabatan tersebut. Dia pun meyakini seluruh personel TNI sudah mendapatkan penjelasan terkait izin dan penggunaan senjata sesuai jabatan.

Namun, saat ditanya lebih jauh soal poin prosedur mana yang akan dievaluasi Mabes TNI, dia tidak menjelaskannya dengan rinci.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung evaluasi menyeluruh penggunaan senjata di lingkungan TNI setelah kasus penembakan oleh oknum anggota TNI AL di Tol Tangerang-Merak yang menyebabkan seorang warga tewas.

"Kasus ini mengingatkan kita bahwa prosedur yang ada harus dijalankan dengan disiplin tinggi untuk cegah penyalahgunaan senjata," kata Amelia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1).

Selain itu, dia juga menyarankan evaluasi terhadap kebijakan penugasan pasukan elite sebagai ajudan, karena tugas tersebut memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi dengan baik.

Dari tiga oknum TNI AL yang terlibat kasus itu, kata dia, dua di antaranya merupakan prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) sebagai satuan elite TNI AL dan salah satunya bertugas sebagai ajudan pejabat.

Sebagai organisasi besar dan berpengalaman, kata dia, TNI sudah memiliki mekanisme pengawasan terhadap personelnya. Namun, untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan penguatan monitoring serta pembinaan moral dan mental prajurit secara konsisten.

Wakil rakyat ini mengatakan bahwa Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap TNI untuk memastikan profesionalisme dan kredibilitas institusi ini tetap terjaga.

Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1), mengungkapkan bahwa oknum anggota TNI AL yang melakukan penembakan di Tol Tangerang-Merak membawa senjata api karena tugasnya sebagai ajudan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya bakal mengevaluasi terkait dengan penggunaan senjata api oleh anggota TNI AL. Namun, penggunaan senjata api melekat untuk seorang ajudan guna mengamankan pejabat yang dikawalnya, termasuk dirinya sendiri.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |